Keboncinta.com-- Pemerintah kembali memberikan penjelasan terkait kebijakan penataan guru honorer yang akan berlaku pada 2027. Di tengah kekhawatiran banyak tenaga pendidik non-ASN, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menghapus pekerjaan guru honorer secara massal.
Sebaliknya, kebijakan yang sedang disusun diarahkan sebagai proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur melalui jalur aparatur sipil negara (ASN).
Penataan tersebut disebut tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah, kemampuan anggaran pemerintah daerah, serta keberlangsungan layanan pendidikan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Sempat Memicu Kekhawatiran
Keresahan guru honorer mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini memunculkan anggapan bahwa mulai 1 Januari 2027 sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga guru honorer.
Tak sedikit pihak menilai aturan itu sebagai tanda penghapusan guru non-ASN dari lingkungan sekolah negeri.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari profesi guru honorer, melainkan bagian dari upaya penataan status kepegawaian yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Guru Honorer
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja besar-besaran terhadap guru honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyiapkan skema transisi bagi guru non-ASN menuju jalur ASN.
Artinya, kebijakan ini diarahkan untuk memberi kepastian status kerja, bukan menghilangkan peran tenaga pendidik di sekolah negeri.
Guru di Dapodik Berpeluang Diprioritaskan
Dalam proses penataan tersebut, guru non-ASN yang sudah tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) disebut akan menjadi kelompok prioritas.
Data Dapodik nantinya digunakan sebagai dasar dalam proses penyusunan mekanisme seleksi ASN, baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski skema final pengangkatan masih dalam pembahasan, pemerintah memastikan prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Transisi Disiapkan agar Pendidikan Tetap Stabil
Pemerintah menilai proses penataan guru honorer perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, mekanisme transisi menuju ASN sedang dirancang supaya sekolah tetap memiliki tenaga pendidik yang cukup, sementara guru honorer memperoleh kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya.
Guru non-ASN pun diimbau tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu aturan teknis dan mekanisme seleksi resmi diumumkan pemerintah.
Dengan penataan yang lebih terarah, pemerintah berharap persoalan guru honorer dapat diselesaikan secara bertahap sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih stabil dan profesional di masa mendatang.***