Keboncinta.com-- Kondisi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak pada kemampuan keuangan daerah, sehingga berpotensi menghambat pembayaran honor bagi para guru tersebut.
Sejumlah daerah diketahui mengalami tekanan fiskal yang cukup berat. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan keterlambatan bahkan ketidakpastian pembayaran gaji, khususnya bagi PPPK paruh waktu yang posisinya belum sepenuhnya setara dengan ASN penuh waktu.
Baca Juga: Dana BOSP 2026 Bisa untuk Honor Guru Non-ASN, Ini Aturan dan Syarat Lengkapnya
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan kebijakan relaksasi melalui pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
Dalam kebijakan ini, sekolah diperbolehkan menggunakan sebagian dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam membiayai tenaga pendidik.
Baca Juga: TPG Bisa Stop Mendadak! Ini 5 Penyebab Guru PNS & PPPK Tak Lagi Terima Tunjangan
Menurutnya, status PPPK paruh waktu memang berada di posisi yang unik—bukan lagi tenaga honorer, namun juga belum sepenuhnya masuk kategori ASN penuh waktu. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan khusus agar hak mereka tetap terpenuhi.
Meski demikian, penggunaan dana BOSP untuk honor tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa prosedur.
Pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan resmi dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing. Selain itu, harus disertai rencana penguatan anggaran pendidikan melalui APBD.
Kebijakan ini juga memiliki batasan yang jelas. Salah satunya adalah alokasi maksimal penggunaan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan, yaitu sebesar 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Baca Juga: Strategi Lolos CPNS dan PPPK 2026: Tips Jitu Hadapi Persaingan Ketat Seleksi ASN
Hal tersebut ditegaskan oleh Gogot Suharwoto, yang menyebutkan bahwa besaran honor tetap harus mengacu pada nilai yang diterima sebelumnya. Tujuannya agar tidak terjadi penurunan penghasilan bagi guru yang bersangkutan.
Selain itu, relaksasi ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan bersifat sementara. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan solusi jangka panjang, melainkan langkah darurat untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan di tengah keterbatasan anggaran.
Melalui kebijakan ini, diharapkan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: 13 WNI Gagal Berangkat! Imigrasi Sikat Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
Namun, peran pemerintah daerah tetap menjadi kunci utama dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan tenaga pendidik di masa mendatang.***