Keboncinta.com-- Nasib guru PPPK paruh waktu dan guru non-ASN kini resmi masuk dalam agenda prioritas nasional. Pemerintah mulai memberi perhatian serius terhadap penataan status dan peningkatan kesejahteraan para pendidik yang selama ini berada dalam ketidakpastian.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian karier sekaligus perlindungan ekonomi bagi guru-guru yang menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.
Komitmen tersebut terlihat dari langkah konkret yang diambil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dengan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas masa depan guru PPPK paruh waktu serta tenaga pendidik non-ASN yang belum terakomodasi dalam kebijakan pengangkatan sebelumnya.
Baca Juga: Email Belum Terverifikasi Hambat Finalisasi Akun SNPMB, Peserta Diminta Cek Ulang
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan langsung dalam tata kelola guru dan kepegawaian negara.
Sinergi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi menyeluruh, bukan hanya parsial, terhadap persoalan yang telah lama dirasakan para guru di daerah.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada pencarian jalan keluar bagi tenaga pendidik yang selama ini berada di zona abu-abu status kepegawaian.
Guru PPPK paruh waktu dan guru honorer menjadi perhatian utama karena peran mereka sangat vital dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, meskipun kesejahteraan dan kepastian statusnya masih terbatas.
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya memahami kerangka regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, istilah “guru honorer” sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah hanya mengakui dua kategori guru, yaitu ASN dan Non-ASN. Penegasan ini menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih istilah maupun perlakuan.
Bagi guru non-ASN, kesejahteraan saat ini sangat bergantung pada kepemilikan sertifikat pendidik. Guru non-ASN yang telah tersertifikasi diketahui telah menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Namun, persoalan besar masih dihadapi oleh ratusan ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum sepenuhnya terlindungi oleh skema kesejahteraan yang memadai.
Pemerintah mengakui bahwa kelompok inilah yang masih membutuhkan perhatian khusus. Berbagai skema tengah digodok agar para guru tersebut tidak terus berada dalam ketidakpastian, baik dari sisi penghasilan maupun masa depan profesinya.
Baca Juga: PPPK Tak Perlu Cemas! THR Lebaran 2026 Dipastikan Cair, Termasuk Pegawai Baru
Pembahasan lintas kementerian menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi keuangan, kepegawaian, maupun tata kelola pendidikan nasional.
Masuknya isu guru PPPK paruh waktu dan non-ASN ke dalam agenda prioritas nasional menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai bergerak menuju penataan yang lebih jelas dan berkeadilan.
Meski skema final belum diumumkan, langkah awal ini memberi harapan baru bagi para pendidik yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan.
Ke depan, sinergi antarkementerian diharapkan mampu menghadirkan kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan yang lebih layak bagi guru PPPK paruh waktu dan non-ASN.
Baca Juga: PPPK Tak Perlu Cemas! THR Lebaran 2026 Dipastikan Cair, Termasuk Pegawai Baru
Dengan kebijakan yang lebih terarah, para guru diharapkan dapat fokus menjalankan perannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terus dibayangi ketidakpastian masa depan.***