Keboncinta.com-- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.
Putusan ini menegaskan kembali posisi hukum negara bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing, bukan semata-mata oleh pencatatan administratif.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah.
Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan.
Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan yang telah berlaku selama ini.
Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Mahkamah belum memiliki alasan konstitusional yang mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum sebelumnya.
Menurut Mahkamah, substansi permohonan pemohon sejatinya menyangkut persoalan keabsahan perkawinan.
Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan tersebut berada dalam ranah hukum agama dan kepercayaan, bukan kewenangan administrasi negara.
Baca Juga: Salah Tafsir Pernyataan Sekjen, Kanwil Kemenag Tegaskan Komitmen Negara
Negara hanya berperan mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut ketentuan agama masing-masing.
Hakim MK juga menekankan bahwa sikap ini telah ditegaskan secara konsisten dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar hukum baru yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan Undang-Undang Perkawinan terkait pencatatan nikah beda agama.
Putusan MK ini memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pencatatan perkawinan umat beragama, Kementerian Agama tetap menjalankan fungsi administratif sesuai peraturan yang berlaku, yakni mencatat perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Perang Karansebes 1788: Saat Pasukan Austria Salah Sasaran dan Bertempur dengan Rekan Sendiri
Dengan adanya putusan ini, penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia diharapkan tetap berjalan tertib, konsisten, dan selaras dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.***