Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan sebuah inovasi penting dalam dunia pendidikan, yaitu kehadiran guru wali sebagai pendamping siswa selama menempuh pendidikan di jenjang SMP maupun SMA.
Terobosan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan pendampingan sosial-emosional siswa yang semakin kompleks di era kini.
Berbeda dengan wali kelas yang perannya fokus pada administrasi kelas dan mengelola kegiatan dalam satu tahun ajaran, guru wali memiliki pendampingan jangka panjang.
Mereka akan menjadi pembimbing tetap bagi siswa mulai dari awal masuk hingga lulus dari sekolah tersebut.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ajak Hormati Guru sebagai Penentu Kemajuan Pendidikan pada Upacara HGN 2025
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru wali hadir sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan psikologis, sosial, dan emosional yang dihadapi generasi muda.
Siswa masa kini membutuhkan perhatian lebih personal dan konsisten, sehingga kehadiran guru wali menjadi solusi yang relevan.
Konsep ini terinspirasi dari dosen wali di perguruan tinggi yang mendampingi mahasiswa sejak semester awal hingga kelulusan.
Prinsip serupa diadopsi untuk jenjang sekolah menengah dan telah dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Nunuk menambahkan bahwa guru wali akan berperan sebagai jembatan antara siswa dan guru Bimbingan Konseling (BK). Dengan demikian, proses konseling dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Ajak Hormati Guru sebagai Penentu Kemajuan Pendidikan pada Upacara HGN 2025
Langkah ini sekaligus menjadi solusi atas tingginya beban kerja guru BK. Selama ini, satu guru BK bisa menangani hingga 160 siswa, sehingga pendampingan personal menjadi kurang optimal.
Dengan guru wali, guru BK dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang membutuhkan konseling mendalam, sedangkan pendampingan keseharian siswa dapat dilakukan oleh guru wali.
Tidak semua guru secara otomatis dapat menjadi guru wali. Mereka harus mengikuti pelatihan khusus berbasis ke-BK-an, sehingga mampu memberikan pendampingan secara profesional.
Hingga kini, sudah terbentuk:
1.200 fasilitator nasional
14.590 fasilitator daerah
Baca Juga: Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot Masjid, Tekankan Profesionalisme hingga Kemampuan Digital
Keduanya siap melatih guru-guru di lapangan agar dapat menjalankan peran guru wali secara optimal.
Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menyatakan bahwa setiap guru mata pelajaran akan memiliki kesempatan untuk menjadi guru wali.
Jika siswa menghadapi permasalahan yang lebih serius, guru wali akan mengarahkan siswa ke guru BK untuk proses konseling lanjutan.
Yang menarik, tugas guru wali dihitung sebagai jam kerja resmi dalam beban mengajar. Dalam aturan terbaru, peran guru wali setara dengan 2 jam pelajaran tatap muka per minggu sehingga dapat membantu pemenuhan beban wajib guru.***