Menanti Juknis TPG 2026, Ini Jadwal Cair dan Skema Baru Pembayaran Guru

Menanti Juknis TPG 2026, Ini Jadwal Cair dan Skema Baru Pembayaran Guru

03 Februari 2026 | 13:31

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mematangkan kebijakan terbaru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun anggaran 2026.

Saat ini, petunjuk teknis (juknis) TPG masih dalam tahap finalisasi, mencakup jadwal pencairan, kriteria penerima, hingga rencana pembaruan sistem pembayaran agar lebih stabil dan berkelanjutan.

Meski regulasi resmi belum diumumkan, sejumlah gambaran awal mengenai skema TPG 2026 mulai mengemuka.

Arah kebijakan ini merujuk pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, namun disertai sinyal perubahan besar, terutama terkait sistem pembayaran yang berpotensi dilakukan secara bulanan.

Guru pemegang sertifikat pendidik tetap menjadi sasaran utama penerima TPG. Penyaluran tunjangan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari status kepegawaian, masa kerja, hingga golongan.

Baca Juga: BGN Klarifikasi Pengangkatan PPPK Petugas SPPG, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Selama ini, TPG dihitung per bulan namun dicairkan per tiga bulan atau triwulan. Skema tersebut masih menjadi acuan utama pada 2026, meski pemerintah membuka peluang penerapan pembayaran bulanan secara bertahap.

Jika menggunakan pola lama, perkiraan jadwal pencairan TPG 2026 adalah sebagai berikut:
Triwulan I (Januari–Maret) diperkirakan cair pada April 2026 dengan target sebelum Idul Fitri. Triwulan II (April–Juni) diproyeksikan cair Juli 2026.

Triwulan III (Juli–September) diperkirakan cair Oktober 2026. Sementara Triwulan IV (Oktober–Desember) berpotensi cair pada November atau Desember 2026.

Di sisi lain, Mendikdasmen sebelumnya telah menyampaikan target uji coba sistem baru agar tunjangan guru dapat ditransfer setiap bulan.

Jika skema ini terealisasi, diharapkan dapat membantu guru mengelola keuangan dengan lebih teratur dan mengurangi ketidakpastian pencairan.

Baca Juga: Menanti Sidang Isbat Ramadhan 1447 H, Pemerintah Siapkan Penetapan Resmi

Untuk besaran TPG 2026, pemerintah diperkirakan tidak melakukan perubahan signifikan, kecuali terdapat penyesuaian gaji pokok ASN melalui Peraturan Pemerintah terbaru. Sementara ini, perhitungan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Secara umum, guru ASN (PNS dan PPPK) menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.

Guru non-ASN inpassing menyesuaikan dengan gaji pokok pada SK inpassing. Guru non-ASN belum inpassing menerima sekitar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan guru honorer bersertifikat direncanakan memperoleh kenaikan hingga sekitar Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.

Agar TPG dapat dicairkan tanpa kendala, guru wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Validitas data menjadi faktor penentu utama.

Guru harus memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu yang tercatat linier di Dapodik.

Baca Juga: Uji Materi Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pasal UU Perkawinan Tak Berubah

Selain itu, status guru dan sekolah harus aktif, dilengkapi SK mengajar yang sah, NUPTK valid, serta data Info GTK berstatus valid tanpa tanda merah. Nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal berkategori “Baik” juga menjadi syarat mutlak.

Sinkronisasi data melalui Verval PTK, termasuk kesesuaian NIK dan NUPTK dengan Dukcapil, menjadi perhatian khusus pada 2026. Status kepegawaian harus jelas dan sah, termasuk verifikasi Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru swasta.

Bagi guru yang kekurangan jam mengajar, pemenuhan dapat dilakukan melalui tugas tambahan yang diakui sesuai regulasi terbaru.

Tahun 2026 diproyeksikan menjadi era pengetatan validasi data guru. Dapodik dan Info GTK berperan sebagai sistem utama penentu kelayakan pencairan TPG. Kesalahan kecil pada data berpotensi menunda bahkan menggugurkan hak tunjangan.

Di sisi lain, program sertifikasi guru juga terus disempurnakan dengan penekanan pada praktik mengajar nyata di sekolah.

Kebijakan ini bertujuan memastikan peningkatan kualitas guru tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada mutu pembelajaran.

Baca Juga: MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dicatat Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

Bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), mekanisme TPG tetap mengikuti kementerian pembina masing-masing.

Guru PAI di sekolah umum mengikuti regulasi Kemendikdasmen, sementara guru PAI di madrasah berada di bawah Kementerian Agama dengan pelaporan melalui SIMPATIKA.

Menjelang terbitnya juknis resmi TPG 2026, guru diimbau aktif memantau informasi dari kanal resmi kementerian dan dinas pendidikan.

Dengan data yang rapi dan valid, diharapkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru ke depan semakin lancar, tepat waktu, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pendidik serta mutu pendidikan nasional.***

Tags:
pendidikan Aturan TPG Terbaru Pencairan TPG TPG 2026

Komentar Pengguna