Berita
Admin

Menag Tegaskan Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah, Baleg DPR Siap Bahas dalam Revisi UU

Menag Tegaskan Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah, Baleg DPR Siap Bahas dalam Revisi UU

20 November 2025 | 22:14

Keboncinta.com-- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kembali menyoroti persoalan ketimpangan anggaran yang selama ini membayangi para guru madrasah.

Menurutnya, disparitas anggaran antara madrasah dan sekolah umum masih menjadi kendala besar dalam meningkatkan mutu pendidikan, terutama bagi para guru non-ASN yang jumlahnya mendominasi.

Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, serta jajaran terkait lainnya.

Baca Juga: Mantap! SPPG Kebon Cinta Ciwaringin Terima Sertifikat Higiene Sanitasi, Relawan Sambut dengan Penuh Antusias

Kemenag saat ini membina lebih dari 1,15 juta guru, di mana 95 persennya merupakan guru swasta.

Namun, alokasi anggaran bagi madrasah masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan sekolah umum. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru madrasah.

“Masih banyak guru madrasah yang menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi itu diperparah dengan terbatasnya formasi pengangkatan ASN. Tercatat lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” ungkap Menag.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengusulkan mekanisme in-passing sebagai solusi penyetaraan pangkat dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.

Baca Juga: Kemenag Uji Keterbacaan Pedoman Asesmen Disabilitas untuk Perkuat Layanan Inklusif Madrasah

Ia juga menilai perlu adanya penegasan kewenangan Kemenag dalam mengelola guru dan dosen agama di seluruh sekolah dan perguruan tinggi.

Suyitno turut mengusulkan penyempurnaan skema tunjangan profesi, yang sebelumnya berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja. Menurutnya, perubahan ini akan menciptakan sistem yang lebih objektif sekaligus mendorong peningkatan kompetensi guru.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek filosofis pendidikan dalam revisi UU, termasuk pembentukan karakter dan penguatan nilai moral sebagai fondasi.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), Kemenag juga mengingatkan pentingnya etika, literasi digital, serta penguatan nilai spiritual dalam proses pendidikan. Tantangan era teknologi menuntut kebijakan yang menempatkan guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing karakter.

Baca Juga: Mantap! SPPG Kebon Cinta Ciwaringin Terima Sertifikat Higiene Sanitasi, Relawan Sambut dengan Penuh Antusias

Badan Legislasi DPR pun menyampaikan bahwa seluruh masukan dari Kementerian Agama akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan penyusunan revisi UU Guru dan Dosen.***

Tags:
pendidikan berita nasional kemenag sertifikasi dosen sertifikasi guru guru madrasah

Komentar Pengguna