Berita
Rahman Abdullah

Masuki Tahap Tes Kompetensi, Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030 Diikuti 130 Peserta

Masuki Tahap Tes Kompetensi, Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030 Diikuti 130 Peserta

21 September 2025 | 06:29

Keboncinta.com-- Masuki tahap yang menentukan, yaitu tes kompetensi, persaingan dalam seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 semakin ketat. Seleksi yang diikuti 130 peserta ini berlangsung di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Adapun seleksi calon anggota Baznas adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti amanat itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 939 Tahun 2025, ditetapkan Tim Seleksi untuk masa kerja 2025–2030.

Total terdapat 383 pendaftar seleksi calon anggota Baznas 2025 – 2030. Dari jumlah itu, 141 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, namun hanya 130 orang yang hadir mengikuti tes kompetensi.

Materi tes yang diujikan dalam fase ini mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Bertujuan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural calon anggota.

Nantinya, hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah akan menentukan peringkat peserta. Dari situ, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu wawancara.

“Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan Baznas yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” jelas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

“Ke depan, Baznas diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” sambungnya.

Kemudian, Abu Rokhmad juga menambahkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam setiap tahapan seleksi. Proses dilakukan terbuka melalui media cetak, elektronik, dan digital agar publik dapat melakukan pengawasan secara saksama.

Metode seleksi dengan tiga instrumen penilaian (tes pengetahuan, penulisan makalah, dan wawancara) diharapkan mampu memberikan gambaran objektif tentang kapasitas calon anggota. Tujuannya, melahirkan pemimpin Baznas yang memahami regulasi, menguasai manajemen zakat, serta memiliki kepekaan sosial.

Kemenag berkomitmen untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kehidupan umat di tanah air.***

Tags:
kemenag Baznas

Komentar Pengguna