Marak Judi Slot, Bagaimana Hukum Menafkahi Keluarga dari Hasil Keuntungan Judi Online?

keboncinta.com --- Judi slot adalah permainan di mana Anda mempertaruhkan uang atau materi lainnya. Harta taruhanya, akan dimiliki oleh sang pemenang.
Islam sebenarnya menyatakan bahwa judi itu haram. Sayyid Sabiq, dalam Fiqih As-Sunnah-nya, yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap, mengatakan bahwa larangan judi ini sama kuatnya dengan larangan minum minuman keras.
Dalam Surat Al Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Maisir adalah frase dari bahsa Arab untuk judi. Sebelum Nabi Muhammad datang, judi sangat populer di kalangan orang Arab Jahiliyah. Mereka memainkan permainan taruhan seperti judi dan lotere.
Hukum tentang Penggunaan Uang Judi untuk Menafkahi Keluarga
Buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia 7: Muamalat karya Ahmad Sarwat menyatakan bahwa judi adalah dosa besar, meskipun uang yang digunakan adalah milik orang lain. Dalam keadaan tertentu, penjudi yang terampil atau sering dikatakan sebagai dewa judi dipekerjakan sebagai joki.
Sejatinya, haram mendapatkan uang dari judi. Ini menandakan bahwa memakan, membelanjakan, atau menggunakannya untuk menghidupi keluarga, istri, dan anak-anak adalah haram karena cara mendapatkannya pun haram.
Penting untuk diketahui bahwa uang haram akan berubah menjadi darah daging. Jadi, orang yang memakan harta haram bisa masuk neraka.
Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya." (HR At Tirmidzi)
Menyumbangkan uang hasil judi untuk amal juga haram, baik kepada orang lain, masjid, madrasah, maupun acara keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan hanya menerima sedekah yang juga suci.
Bagaimana jika keluarga tersebut sudah kepalang memakan uang dari judi?
Kitab Taudlihul Adillah karya KH M Sjafi'i Hadzami menyebutkan bahwa orang dewasa, bahkan anak-anak atau istri, yang menyadari bahwa sesuatu yang mereka konsumsi adalah haram harus berhenti memakannya. Ini berarti anak-anak dan istri yang sudah dewasa dapat memilih untuk tidak memakan, makanan yang dibeli dengan uang judi.
Di akhirat, orang yang melakukan hal-hal yang haram dan tahu bahwa itu haram akan dihukum. Syekh Zainuddin al-Malibary juga membahas hal ini dalam kitabnya, Fathu al-Mu'in.
Keluarga tidak boleh makan makanan yang berasal dari perjudian, yang bertentangan dengan keyakinan mereka, kecuali jika terpaksa. Misalnya, jika mereka tidak mengonsumsi makanan yang mereka peroleh dari perjudian, mereka akan sakit, terluka, dan sebagainya. Dalam situasi seperti ini, tidak apa-apa memakannya untuk bertahan hidup.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "...Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Jika seorang anak yang belum dewasa memakan uang hasil perjudian dari hasil judi slot, ia tidak berdosa karena ia belum mampu menghidupi diri sendiri dan masih tinggal bersama orang tuanya.
Tags:
berita nasional Khazanah IslamKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025