Keboncinta.com-- Kebutuhan akan mobilitas yang cepat di era kemajuan teknologi saat ini menjadi hal yang penting bagi setiap orang. Kini layanan Sertifikasi Halal makin dekat dan mudah diakses umat. Layanan ini hadir di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 714 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah.
KMA tersebut mengatur pelaksanaan jaminan produk halal pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan oleh bidang yang menangani urusan agama Islam. KMA 714/2025 sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas sinergi dalam akselerasi pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan bahwa target sertifikasi halal menjadi kepentingan bersama.
“Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal ingin selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal," terang Fuad di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Selanjutnya Fuad juga menambahkan, jaminan produk halal tidak sekadar label atau sertifikat. “Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” terangnya.
Menurut Fuad, KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk menyinergikan fungsi Kemenag, baik pusat maupun daerah. Regulasi ini juga membuka peluang jabatan fungsional di lingkungan Kemenag untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk terlibat,” tambahnya.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut, regulasi baru ini memperluas jangkauan layanan hingga kecamatan. “Jika sebelumnya Satgas Halal hanya ada di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA.
Hal tersebut untuk semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan prima dalam kepengurusan sertifikasi halal.***