Berita
Admin

Langkah Tegas Presiden Prabowo, Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Dicabut

Langkah Tegas Presiden Prabowo, Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Dicabut

22 Januari 2026 | 15:24

Keboncinta.com-- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Kawasan Hutan Nasional.

Total terdapat 28 perusahaan yang dijatuhi sanksi pencabutan izin sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo setelah melalui proses audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Link Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Ini Tujuan dan Manfaatnya

Mensesneg menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Fokus utama kebijakan tersebut adalah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, terutama yang beroperasi di kawasan hutan nasional.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hanya dua bulan setelah dilantik.

Satgas ini diberi mandat melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah 2026: 60.000 Sekolah Siap Diperbarui Pemerintah

Dari total luasan tersebut, kurang lebih 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.

Kawasan ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan satwa langka.

Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Perkuat Literasi Anak Lewat Membaca dan Menulis Kreatif

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Mensesneg juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bertugas di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan aturan.

Pemerintah menegaskan akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.***

Tags:
politik berita nasional Presiden Prabowo Subianto

Komentar Pengguna