Pendidikan
Rahman Abdullah

Krisis Guru Mengintai? Sekolah Negeri Masih Bergantung pada Dana BOS untuk Honorer

Krisis Guru Mengintai? Sekolah Negeri Masih Bergantung pada Dana BOS untuk Honorer

29 Mei 2026 | 14:11

Keboncinta.com--  Persoalan kesejahteraan dan status guru honorer kembali menjadi perhatian serius di dunia pendidikan pada tahun 2026. Di tengah terbatasnya jumlah guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak sekolah negeri masih mengandalkan tenaga non-ASN untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru. Jika skema pembiayaan guru honorer tidak diperkuat atau tidak ada solusi permanen dari pemerintah, sejumlah sekolah dikhawatirkan akan mengalami kekurangan tenaga pendidik yang dapat berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa.

Dalam kondisi tersebut, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi tumpuan utama sekolah negeri untuk membayar honor para guru non-ASN, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru tetap.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya

Guru Honorer Masih Jadi Tulang Punggung Sekolah Negeri

Realitas di berbagai daerah menunjukkan bahwa guru honorer masih memegang peranan penting dalam keberlangsungan pendidikan di sekolah negeri. Tidak sedikit sekolah yang bergantung pada tenaga non-ASN agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

Bahkan di beberapa daerah, jumlah guru ASN yang terbatas membuat guru honorer mengambil peran strategis sebagai penggerak utama pembelajaran di kelas.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah maupun pusat, terutama dalam menjaga keseimbangan jumlah tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan bahwa sebagian besar guru honorer di wilayahnya hingga kini masih menerima penghasilan dari Dana BOS. Hal ini menunjukkan bahwa skema pembiayaan guru non-ASN masih sangat bergantung pada anggaran operasional sekolah.

Baca Juga: Titip Absen ASN Bakal Sulit Dilakukan? Pemerintah Siapkan Sistem Presensi Digital Terintegrasi

Ratusan Guru Bantu Masih Menunggu Kepastian Status

Permasalahan belum tuntasnya penataan tenaga honorer terlihat nyata di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Riau.

Tercatat sebanyak 401 guru bantu di daerah tersebut masih menunggu kepastian mengenai status kepegawaian mereka. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau memperoleh status ASN penuh waktu.

Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekolah terkait keberlangsungan tenaga pengajar pada masa mendatang.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Belum Disebut Jelas di PP Nomor 9 Tahun 2026, Nasib Gaji ke-13 Kini Jadi Sorotan Nasional

Dana BOS Masih Bisa Dipakai Bayar Guru Honorer hingga 2026

Untuk mengantisipasi terganggunya aktivitas pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan Dana BOS sebagai sumber pembayaran honor guru non-ASN sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam mengelola anggaran pendidikan.

Melalui aturan tersebut, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi sementara agar proses pembelajaran tidak terganggu akibat minimnya jumlah guru ASN di sejumlah daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Belum Disebut Jelas di PP Nomor 9 Tahun 2026, Nasib Gaji ke-13 Kini Jadi Sorotan Nasional

Kebijakan Sementara yang Memicu Kekhawatiran

Meski memberikan solusi jangka pendek, penggunaan Dana BOS untuk membayar guru honorer dinilai belum menyelesaikan akar persoalan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penataan tenaga honorer secara nasional rampung melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian PANRB.

Di sisi lain, banyak kepala sekolah mulai merasa khawatir terhadap potensi kekurangan guru apabila masa berlaku kebijakan ini berakhir sebelum ada solusi permanen.

Jika tidak ada kebijakan lanjutan yang jelas, sejumlah sekolah berpotensi menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan ASN.

Baca Juga: Jangan Sampai Gugur Administrasi! 12 SMK Maung Ini Wajibkan Surat Sehat dan Tes Buta Warna

Harapan Solusi Permanen untuk Guru Honorer

Berbagai pihak berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang lebih permanen terkait status, kesejahteraan, dan pengangkatan guru honorer.

Kepastian karier dinilai penting agar para tenaga pendidik dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

Selain itu, penyelesaian persoalan guru honorer juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya krisis tenaga pengajar di masa depan, terutama di sekolah negeri yang masih mengalami ketimpangan jumlah guru.

Baca Juga: Program Beasiswa Kemenag 2026 Resmi Dibuka, Jadi Jalan Baru Cetak Tenaga Pendidik Islam Profesional di Indonesia

Ketergantungan sekolah negeri terhadap Dana BOS untuk membayar guru honorer menunjukkan bahwa persoalan kekurangan tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sektor pendidikan nasional.

Meski pemerintah masih memberikan kelonggaran penggunaan Dana BOS hingga akhir 2026, solusi permanen terkait status guru honorer tetap dinantikan agar kualitas pendidikan tidak terganggu dan kebutuhan guru di berbagai daerah dapat terpenuhi secara berkelanjutan.***

Tags:
pendidikan Guru Non ASN

Komentar Pengguna