Keboncinta.com-- Keputusan pemerintah membuka jalur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada awal Februari 2026 memicu kontroversi luas.
Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketimpangan perlakuan negara, khususnya terhadap guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Rencana pengangkatan puluhan ribu pegawai MBG tersebut digulirkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional MBG.
Baca Juga: Menag Dorong Evaluasi Beasiswa LPDP, Usulkan Porsi Non-STEM Diperluas
Skema pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengatur pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk posisi inti, seperti kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang dianggap strategis dalam mendukung kelancaran program pemenuhan gizi nasional.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai langkah pemerintah ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam pengelolaan aparatur negara.
Menurutnya, guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah bertahun-tahun mengabdi justru masih harus menghadapi proses panjang dan berliku untuk menjadi PPPK atau ASN penuh, sementara pegawai program MBG memperoleh jalur pengangkatan yang relatif lebih cepat.
Sorotan publik semakin menguat seiring beredarnya perbandingan tingkat penghasilan antara pegawai MBG dan guru honorer di berbagai daerah.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H Digelar? Ini Mekanisme dan Prediksinya
Dalam sejumlah kasus, pegawai yang bertugas dalam distribusi makanan MBG disebut menerima penghasilan lebih tinggi dibanding guru honorer yang berperan langsung dalam mendidik generasi muda.
Perbedaan ini dinilai memperburuk kesan ketidakadilan, terutama jika dilihat dari aspek kualifikasi pendidikan dan masa pengabdian.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai mekanisme pengangkatan pegawai MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kebijakan yang memberikan prioritas status ASN atau PPPK kepada pegawai di program baru, sementara guru dan tenaga kesehatan masih berstatus honorer atau PPPK paruh waktu, dipandang tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer, Insentif Bulanan Rp400 Ribu Cair Langsung ke Rekening
Dari sisi legislatif, Fraksi PKB MPR RI turut menyoroti persoalan ini. Meski mengapresiasi langkah BGN dalam memperkuat pelaksanaan Program MBG, fraksi tersebut menegaskan bahwa kebijakan afirmatif serupa seharusnya juga diberikan kepada guru honorer dan tenaga kesehatan.
Kedua kelompok profesi ini dinilai telah lama menjadi garda terdepan pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.
Para pengkritik memperingatkan bahwa apabila ketimpangan ini tidak segera direspons dengan kebijakan komprehensif, pengangkatan pegawai MBG berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Mereka mendesak pemerintah untuk segera merumuskan langkah strategis yang mencakup percepatan pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi PPPK atau ASN penuh.
Lebih dari sekadar polemik administratif, isu ini mencerminkan tantangan besar dalam penataan kebijakan ketenagakerjaan sektor publik.
Menurut pengamat, konsistensi negara dalam memprioritaskan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan menjadi kunci dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkeadilan.***