keboncinta.com --- Komisi VIII DPR mengadakan rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2025. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa setelah revisi Undang-Undang Haji disahkan, Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menangani pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Rapat berlangsung di ruang Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/8/2025). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf, serta Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Untuk rapat yang diselenggarakan sesuai dengan amanat pasal 43 ayat (2) dan pasal 51 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Menteri menyampaikan laporan evaluasi dan pertanggungjawaban serta laporan keuangan kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir," ujar Marwan saat membuka rapat.
Ia menegaskan ketentuan tersebut masih berlaku karena pelaksanaan haji tahun 2025 mengacu pada UU Haji 2019. Namun, Marwan menambahkan bahwa UU Haji yang baru disahkan DPR mengalihkan wewenang penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kementerian Haji.
"UU ini akan kita jadikan landasan terakhir mungkin. Karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama," katanya.
Marwan juga menyebut bahwa perubahan UU Haji tersebut menjadikan Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Yusuf), sebagai menteri. Hal ini, menurutnya, telah diatur dalam undang-undang.
"Nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri, asyik. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari, saya lupa. Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat, Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," ujarnya.