Keboncinta.com-- Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren harus terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Ketentuan ini terbit pada Februari 2025. Direktur Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam didaulat sebagai Ketua Satgas. Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.
Baca Juga: Menag Kenang Persahabatannya bersama Paus Fransiskus di Forum Perdamian Internasional Vatikan
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memimpin Kementerian Agama. Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren,” terang Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren,” tambahnya.
Secara rinci, berikut tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren:
1. melakukan upaya pencegahan kekerasan di Pesantren;
2. melakukan upaya penanganan kekerasan di Pesantren;
3. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan;
4. melakukan evaluasi kebijakan terhadap pencegahan kekerasan;
5. melakukan pemantauan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan; dan
6. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Tak hanya itu, Kemenag juga telah membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No 1262 tahun 2025.
Satgas tersebut bertugas menyusun kebijakan program pesantren ramah anak, sekaligus sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak di Indonesia.
Di bulan Februari 2025, Thobib Al Asyhar mengatakan bahwa Kemenag juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Baca Juga: Prabowo Sebut Kerja Sama ASEAN dan Jepang sebagai Jangkar Perdamaian di Indo-Pasifik
Selain itu, ada KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.***