Kemenag Selesaikan Pedoman Pendidikan Inklusif untuk Madrasah di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Kemenag Selesaikan Pedoman Pendidikan Inklusif untuk Madrasah di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

18 November 2025 | 18:44

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan inklusif yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Setelah menerbitkan PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah, Kemenag kini menuntaskan penyusunan enam pedoman teknis sebagai panduan operasional bagi seluruh madrasah di Indonesia.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa kehadiran pedoman ini penting agar madrasah memiliki rambu-rambu dalam memberikan layanan pendidikan inklusif yang berkualitas.

Menurutnya, akses pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, termasuk peserta didik penyandang disabilitas (PDPD).

Baca Juga: Jejak Peradaban Islam Modern: Mengupas Materi SKI Kelas XII Madrasah Aliyah

Dalam uji publik rancangan pedoman di Malang, Selasa (18/11/2025), Nyayu menegaskan bahwa pedoman tersebut disusun agar implementasi PMA dapat berjalan efektif dan seragam di seluruh madrasah.

Adapun enam pedoman tersebut adalah (1) Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif; (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; (3) Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag; (4) Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah; (5) Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas; (6) Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah; dan (7) Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah. 

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menuturkan bahwa upaya penyusunan pedoman ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan layanan pendidikan inklusif.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kebudayaan Islam: Materi Kelas 10 Madrasah Aliyah yang Kaya Nilai dan Peradaban

Meski amanat terkait hak pendidikan penyandang disabilitas sudah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, regulasi lebih teknis baru dimiliki Kemenag pada tahun 2024 melalui PMA No. 1 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa Kemenag berkomitmen memberikan akses terbaik bagi seluruh PDPD. Penyusunan pedoman ini menjadi langkah strategis menuju layanan inklusif yang terarah, optimal, dan berkelanjutan.

Uji keterbacaan pedoman juga dilakukan secara bertahap. Setelah forum di Bandung pada 13 November 2025, kegiatan serupa kembali digelar di Malang.

Pakar pendidikan inklusi dari UPI Bandung, Dedi Kustawan, menyambut positif hadirnya pedoman teknis tersebut, namun menekankan perlunya kejelasan lebih detail terkait peran Guru Pembimbing Khusus versi Kemenag agar sejalan dengan standar nasional.

Baca Juga: Menelusuri Kejayaan Islam Klasik: Materi Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI Madrasah Aliyah

Dengan rampungnya pedoman-pedoman ini, Kemenag berharap madrasah dapat semakin siap dalam menyediakan ruang pembelajaran yang ramah, adaptif, dan menjunjung prinsip kesetaraan bagi seluruh siswa.***



Tags:
pendidikan berita nasional kemenag

Komentar Pengguna