Berita
Admin

Kemenag Perkuat Strategi Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN, Sertifikasi dan PPPK Jadi Sorotan

Kemenag Perkuat Strategi Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN, Sertifikasi dan PPPK Jadi Sorotan

09 Februari 2026 | 11:09

Keboncinta.com-- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama terus memperkuat langkah strategis dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru madrasah, terutama bagi guru non-ASN.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah yang secara khusus membahas isu kesejahteraan guru, bertempat di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini dihadapi guru madrasah.

Fokus utama kebijakan meliputi sertifikasi pendidik, peningkatan kualifikasi akademik, hingga pengangkatan guru non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Panduan Praktis Pengawas TKA untuk Sekolah: Cara Usul Pengawas, Aturan Minimal Hari, Mekanisme Silang Sekolah, dan Zoom Pengawasan

Fesal mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat guru madrasah yang belum tersertifikasi serta belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.

Oleh karena itu, penataan serta pemutakhiran data melalui sistem Education Management Information System (EMIS) dinilai sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan data terkini, lebih dari separuh guru madrasah di Indonesia telah mengantongi sertifikat pendidik.

Meski demikian, sebagian guru lainnya masih membutuhkan afirmasi kebijakan melalui sejumlah skema, seperti program sertifikasi lanjutan, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca Juga: GTK Madrasah Percepat Sertifikasi dan Skema PPPK untuk Guru Non-ASN, Simak Penjelasannya

Selain jalur tersebut, GTK Madrasah juga mendorong optimalisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Program ini diproyeksikan menjadi solusi strategis bagi guru madrasah yang belum memenuhi kualifikasi akademik jenjang sarjana (S1), sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan peluang pengembangan karier guru.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap guru madrasah.

Menurutnya, guru madrasah memegang peran strategis dalam membangun kualitas pendidikan serta peradaban bangsa.

Arskal menegaskan bahwa guru madrasah tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran negara, melainkan sebagai investasi jangka panjang.

Baca Juga: Kemenag Buka Hilal Observation Coaching, Ajak Kreator Digital Pahami Penentuan Awal Ramadan

Karena itu, kehadiran negara melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, serta kepastian kesejahteraan menjadi hal mutlak, khususnya bagi guru madrasah swasta yang berstatus non-ASN.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyusunan grand design kesejahteraan guru madrasah yang terukur dan berkelanjutan.

Rancangan tersebut diharapkan mencakup penyusunan indeks kesejahteraan guru berbasis data, sekaligus penguatan ekosistem madrasah swasta melalui skema kebijakan lintas sektor.

Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya pengetatan validasi data guru madrasah, percepatan proses sertifikasi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.***

Tags:
pendidikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah emis gtk Validasi Info GTK

Komentar Pengguna