Berita
Admin

Kemenag Keluarkan SE Ramadan dan Idulfitri 2026, Masjid di Jalur Mudik Diminta Buka 24 Jam

Kemenag Keluarkan SE Ramadan dan Idulfitri 2026, Masjid di Jalur Mudik Diminta Buka 24 Jam

10 Maret 2026 | 15:27

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengeluarkan pedoman terbaru terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 2026.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi panduan penyelenggaraan ibadah selama Ramadan 1447 H hingga perayaan Idulfitri.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan suasana ibadah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, aturan tersebut juga mendorong pengelola masjid untuk menghadirkan konsep Masjid Ramah Pemudik, terutama di jalur-jalur perjalanan mudik menjelang Lebaran.

Baca Juga: Transformasi Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah Dimulai, Kemendikdasmen Terapkan Sistem PKPS untuk Dorong Mutu Pendidikan Lebih Terarah

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman bersama bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan secara khusyuk sekaligus tetap menjaga nilai kebersamaan di tengah masyarakat yang beragam.

Menurutnya, Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai rangkaian ibadah ritual seperti puasa dan salat tarawih.

Bulan suci ini juga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk melakukan penyucian diri atau tazkiyatun nafs, memperkuat kesabaran, serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengoptimalkan praktik berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan.

Pengelolaan dana sosial tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat solidaritas sosial.

Baca Juga: Libur Lebaran Sekolah 2026 Dimulai 16 Maret, Ini Jadwal Masuk Kembali

Menariknya, pelaksanaan Ramadan tahun ini berdekatan dengan perayaan umat Hindu, yaitu Hari Suci Nyepi yang menandai Tahun Baru Saka 1948 dan jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Agama juga mengimbau umat Islam untuk menjaga ketertiban serta menghormati pelaksanaan Nyepi.

Sikap saling menghargai antarumat beragama dinilai sebagai wujud nyata nilai Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam atau rahmatan lil ‘alamin.

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menjaga harmoni sosial selama kedua perayaan tersebut berlangsung.

Selain mengatur pelaksanaan ibadah, Kementerian Agama juga mendorong pengelola masjid dan musala di sepanjang jalur mudik untuk membuka akses tempat ibadah selama 24 jam.

Program ini bertujuan memberikan tempat beristirahat yang aman bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Mulai Salurkan TPG Guru Madrasah 2026, SKAKPT Dipercepat

Masjid yang berada di jalur mudik dianjurkan menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti area parkir yang aman, air bersih untuk berwudu, ruang istirahat bagi para pemudik, serta fasilitas pengisian daya gawai.

Pengelola masjid juga diharapkan dapat menyediakan layanan tambahan seperti informasi mudik, ruang kesehatan sederhana, hingga minuman atau makanan ringan bagi para musafir.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memberikan penghargaan bagi masjid yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada para pemudik selama periode mudik Lebaran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Ramadan tidak hanya menjadi momentum peningkatan spiritualitas, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta mempererat hubungan antarumat beragama.

Dengan ibadah yang berlangsung khusyuk, pelayanan publik yang baik, dan semangat toleransi yang terus dijaga, Ramadan dan Idulfitri diharapkan membawa kedamaian bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Tags:
berita nasional kemenag

Komentar Pengguna