Keboncinta.com-- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon mengadakan kegiatan pembinaan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) jenjang SD yang berstatus PPPK dan telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2026 di aula kantor setempat.
Selain sebagai agenda pembinaan, kegiatan ini juga menjadi wadah silaturahmi sekaligus penyampaian informasi mengenai perkembangan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru yang telah memenuhi syarat.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Slamet, dalam sambutannya menegaskan bahwa para guru yang sudah menyelesaikan PPG tidak perlu merasa khawatir terkait hak tunjangan profesi mereka.
Baca Juga: Panduan Lengkap Agar NIK Terdaftar di Bansos 2026
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah biasanya telah disertai perhitungan anggaran yang matang.
Menurutnya, ketika pemerintah menyelenggarakan program PPG, maka secara otomatis pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPG bagi guru yang telah lulus.
Ia juga mengingatkan para guru agar tetap bersabar karena pencairan anggaran negara harus melalui beberapa tahapan administrasi dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, yang menyampaikan bahwa proses pencairan TPG terus diupayakan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga: Keutamaan Malam Lailatul Qadar dan Amalan yang Dianjurkan bagi Umat Muslim
Ia menambahkan bahwa percepatan tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, agar hak para guru dapat segera diterima.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI SD Kabupaten Cirebon, Ahmad Junaedi, menyampaikan bahwa berbagai pihak telah berupaya maksimal memperjuangkan pencairan tunjangan tersebut.
Menurutnya, jajaran dari Seksi PAIS, bagian keuangan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan agar proses pencairan TPG dapat segera terealisasi.
Sementara itu, Kepala Seksi PAIS Kabupaten Cirebon, Moh Ikhlas, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG tidak sepenuhnya disebabkan oleh masalah anggaran.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala administratif yang juga memengaruhi proses pencairan. Salah satu di antaranya adalah rekening bank milik guru yang tidak aktif atau tidak dipantau sehingga berubah menjadi rekening dormant.
Kondisi tersebut tentu dapat menghambat proses transfer dana tunjangan karena sistem perbankan tidak dapat memproses pembayaran ke rekening yang tidak aktif.
Pihaknya memastikan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para guru dapat memahami mekanisme pencairan TPG sekaligus tetap fokus menjalankan tugas sebagai pendidik.***