Keboncinta.com-- Kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) yang diterapkan pemerintah menjelang dan setelah Lebaran 2026 turut memengaruhi peserta program magang nasional.
Meski diberikan keleluasaan dalam menentukan lokasi kerja, peserta tetap harus menjalankan tanggung jawab seperti biasa, termasuk menyusun laporan aktivitas harian.
Penerapan WFA dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur mobilitas masyarakat selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Baca Juga: Momentum Baru Seleksi ASN 2026, Pemerintah Siapkan Formasi Adaptif untuk Perkuat Kinerja Birokrasi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa peserta magang wajib mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan atau instansi tempat mereka menjalani program.
Dengan demikian, penerapan sistem kerja selama WFA bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing tempat magang.
Dalam praktiknya, perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan skema kerja yang digunakan, baik work from anywhere (WFA), work from home (WFH), maupun work from office (WFO), sesuai dengan kebutuhan operasional.
Hal ini membuat pelaksanaan WFA bagi peserta magang tidak seragam di setiap instansi.
Meski bekerja secara fleksibel, peserta magang tidak mendapatkan tambahan hari libur.
Periode WFA tetap dihitung sebagai hari kerja, sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab harus tetap dijalankan secara optimal.
Peserta juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh mentor serta menjaga produktivitas selama masa kerja fleksibel tersebut. Salah satu ketentuan penting yang harus dipatuhi adalah pengisian laporan harian.
Selama WFA, setiap aktivitas magang wajib dicatat dan dilaporkan untuk kemudian diverifikasi oleh mentor.
Jika laporan tidak sesuai atau tugas tidak dijalankan dengan baik, mentor berhak menolak laporan tersebut. Hal ini dapat berdampak pada penilaian kinerja hingga perhitungan uang saku peserta.
Selain itu, pengaturan jam kerja, lokasi kerja, serta mekanisme pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan atau instansi penyelenggara.
Baca Juga: Peluang Besar CPNS 2026 Terbuka Lebar, Pemerintah Arahkan Rekrutmen Sesuai Kebutuhan Nyata Instansi
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk tetap menjaga komunikasi yang intens dengan mentor agar kegiatan magang tetap berjalan lancar.
Di sisi lain, pada hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran, peserta magang tetap mendapatkan waktu libur sebagaimana pekerja pada umumnya tanpa mengurangi hak yang diterima.
Hal ini menjadi pembeda antara periode WFA yang tetap termasuk hari kerja dengan hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti mengurangi tanggung jawab peserta magang.
Meski berada dalam suasana libur Lebaran, peserta tetap dituntut untuk disiplin dan profesional agar proses pembelajaran dan pengalaman kerja dapat berlangsung secara maksimal.***