Keboncinta.com-- Kepastian pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi perhatian serius, terutama bagi ribuan guru madrasah yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK Kementerian Agama.
Memasuki pertengahan 2026, banyak tenaga pendidik masih menunggu kejelasan terkait mekanisme pengangkatan, jumlah formasi yang tersedia, hingga jadwal penempatan resmi dari pemerintah.
Fokus perhatian tertuju pada sekitar 31 ribu guru madrasah swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Kemenag 2023, tetapi hingga kini belum mendapatkan formasi pengangkatan.
Sudah Lulus Seleksi, Tapi Formasi Belum Tersedia
Guru-guru tersebut sebelumnya telah melewati berbagai tahapan seleksi, mulai dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, hingga wawancara.
Meski telah dinyatakan memenuhi syarat kelulusan, proses pengangkatan masih tertunda akibat terbatasnya kuota formasi ASN yang tersedia.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa proses rekrutmen ASN PPPK tetap mengikuti mekanisme seleksi nasional yang transparan dan berbasis kebutuhan.
Namun, di tengah situasi tersebut, muncul dorongan agar guru yang telah lulus passing grade memperoleh perlakuan khusus tanpa diwajibkan mengikuti tes kompetensi teknis kembali dari awal.
Baca Juga: Tak Otomatis Berakhir! Masa Depan PPPK Paruh Waktu 2027 Tergantung Hal Ini
Skema Afirmasi PPPK 2026 Jadi Harapan Baru
Pembahasan mengenai skema afirmasi kini menjadi sorotan utama menjelang seleksi PPPK 2026.
Regulasi yang masih menjadi acuan, yakni PermenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, membuka peluang bagi pelamar prioritas untuk menjalani proses seleksi yang lebih sederhana melalui tahapan administrasi dan verifikasi data.
Jika mekanisme afirmasi tetap diterapkan pada PPPK 2026, guru madrasah yang telah lulus passing grade sebelumnya berpotensi memperoleh pengangkatan tanpa perlu mengulang ujian kompetensi.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan yang sebelumnya telah dibuktikan sekaligus solusi percepatan penataan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Baca Juga: PPPK Wajib Waspada! Kontrak Kerja Kini Tak Otomatis Diperpanjang, Ini 6 Penyebab Bisa Berakhir
Dukungan terhadap kebijakan afirmasi juga mulai menguat dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Sejumlah pihak menilai skema tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan guru honorer madrasah yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian.
Meski demikian, proses pengangkatan tetap menghadapi tantangan, terutama terkait sinkronisasi kebutuhan guru di lapangan dan kesiapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah disebut perlu menghitung jumlah formasi secara realistis agar pengangkatan berjalan tepat sasaran sesuai kebutuhan madrasah di berbagai wilayah.
Baca Juga: Guru Honorer Siap-Siap! Pemerintah Percepat Transisi ASN 2027, Ini Strategi agar Tak Tertinggal
Guru Madrasah Menanti Regulasi Final
Saat ini, kepastian regulasi menjadi hal paling ditunggu oleh ribuan guru madrasah yang telah lulus passing grade.
Banyak pihak berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan baru yang memperluas kategori pelamar prioritas agar proses pengangkatan bisa dipercepat.
Dengan tetap mengacu pada sistem seleksi nasional, harapan besar kini tertuju pada kebijakan afirmasi dan penambahan formasi PPPK 2026 sebagai solusi atas penantian panjang ribuan guru madrasah di Indonesia.***