Pendidikan
Rahman Abdullah

Kabar Baik Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tetap Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Syaratnya

Kabar Baik Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tetap Mengajar di Sekolah Negeri, Ini Syaratnya

02 Juni 2026 | 16:31

Keboncinta.com-- Di tengah proses penataan tenaga pendidik pasca penerapan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak guru honorer masih mempertanyakan kepastian nasib mereka di sekolah negeri. Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya perubahan regulasi yang mengatur penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN tetap memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan nasional. Pemerintah memastikan para guru honorer masih dapat menjalankan tugas mengajar sesuai kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan jumlah tenaga pendidik.

Baca Juga: Haji 2026 Usai, Arab Saudi Buka Ruang Evaluasi Haji

Kemendikdasmen Tegaskan Larangan PHK Guru Honorer

Pemerintah melalui Kemendikdasmen secara tegas meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar.

Keberadaan guru honorer dinilai sangat strategis dalam menjaga kualitas dan kontinuitas pembelajaran di sekolah negeri. Tanpa dukungan mereka, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar yang dapat mengganggu proses pendidikan.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa guru honorer tetap dibutuhkan selama kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih tinggi.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2027 Bocor? Pemerintah Beri Sinyal 221 Ribu Jemaah Tetap Berangkat, Ada Peluang Tambahan!

Indonesia Masih Kekurangan Ratusan Ribu Guru

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar.

Secara nasional, kebutuhan guru diperkirakan mengalami defisit hingga sekitar 498 ribu tenaga pendidik. Situasi tersebut diperparah oleh tingginya angka pensiun guru setiap tahun yang mencapai sekitar 70 ribu hingga 80 ribu orang.

Kondisi ini membuat keberadaan guru honorer menjadi salah satu solusi penting untuk menjaga ketersediaan tenaga pengajar di berbagai wilayah, khususnya daerah yang masih mengalami keterbatasan sumber daya pendidikan.

Baca Juga: Koper Jemaah Haji 2026 Lebih dari 32 Kg Wajib Waspada, Air Zamzam Masih Jadi Temuan Terbanyak

Surat Edaran Jadi Jaminan Keberlangsungan Tugas Guru Non-ASN

Sebagai bentuk kepastian hukum, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian kepada para guru honorer yang sebelumnya khawatir terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berdasarkan aturan tersebut, guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026 dengan syarat telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar di sekolah.

Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru honorer yang aktif bertugas di sekolah negeri.

Baca Juga: Tak Perlu Antre Imigrasi! Jemaah Haji Indonesia 2026 Kini Bisa Langsung Keluar Bandara, Ini Sistem Barunya

Pemerintah Siapkan Dukungan Kesejahteraan Guru Honorer

Selain memastikan keberlangsungan tugas mengajar, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema untuk mendukung kesejahteraan guru non-ASN.

Beberapa program yang telah disiapkan antara lain:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Diberikan kepada guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban mengajar sesuai regulasi.

2. Program Insentif Guru Honorer
Ditujukan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi belum memenuhi jumlah jam mengajar yang dipersyaratkan.

3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Bersumber dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru.

Pemerintah Fokus Menjaga Kualitas Pendidikan

Dengan masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah, pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Jangan Nekat Bawa Ini! Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah Haji 2026, Air Zamzam Bisa Disita di Bandara

Melalui perlindungan regulasi, larangan PHK, serta dukungan kesejahteraan yang terus diperkuat, pemerintah berharap layanan pendidikan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi para guru honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pembelajaran di sekolah.***

Tags:
pendidikan kemendikdasmen Guru Non ASN

Komentar Pengguna