Keboncinta.com-- Di era sistem pendidikan yang semakin terdigitalisasi, ketepatan data guru menjadi faktor krusial. Salah satu data yang sangat berpengaruh adalah riwayat pendidikan S1 atau D4.
Kesalahan maupun keterlambatan pembaruan data pendidikan ini dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari terhambatnya validasi Info GTK, kendala proses sertifikasi guru, hingga penetapan hak kepegawaian.
Oleh karena itu, memastikan data pendidikan tercatat secara benar dan sinkron di Dapodik tidak lagi sekadar urusan administrasi rutin.
Langkah ini menjadi kebutuhan penting agar guru tidak menghadapi masalah di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan tunjangan profesi dan layanan kependidikan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR 2026, Namun Beberapa Kategori ASN Tidak Masuk Skema Penerima
Untuk menjaga keakuratan dan kesesuaian data di sistem pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru kini diwajibkan melakukan pembaruan riwayat pendidikan secara mandiri melalui laman resmi PTK Datadik.
Guru dapat mengakses laman ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk dan melakukan verifikasi kode OTP, guru dapat langsung memperbarui data pendidikan sesuai ijazah terakhir yang dimiliki.
Langkah-Langkah Memperbarui Riwayat Pendidikan S1/D4
Proses pembaruan data pendidikan di PTK Datadik tergolong mudah apabila dilakukan dengan teliti. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Masuk ke menu Pendidikan, kemudian pilih sub-menu Riwayat Pendidikan.
Klik tombol Tambah Riwayat yang berada di pojok kanan atas halaman.
Pilih jenjang pendidikan S1 atau D4, lalu cari nama perguruan tinggi melalui kolom pencarian.
Lengkapi seluruh data akademik secara detail, mulai dari fakultas, program studi, gelar akademik, tahun masuk dan lulus, NIM, hingga nilai IPK.
Simpan data dan pastikan muncul notifikasi bahwa riwayat pendidikan berhasil ditambahkan.
Ketelitian dalam mengisi data sangat penting karena kesalahan sekecil apa pun dapat memengaruhi proses validasi di sistem berikutnya.
Meski penginputan data dilakukan langsung oleh guru, proses pembaruan belum sepenuhnya selesai sampai data tersebut masuk ke aplikasi Dapodik sekolah. Di sinilah peran operator sekolah menjadi sangat vital.
Setelah guru menyelesaikan input riwayat pendidikan di portal PTK Datadik, operator sekolah wajib segera melakukan penarikan data atau sinkronisasi melalui aplikasi Dapodik lokal.
Tanpa proses ini, perubahan data yang telah tersimpan di sistem pusat tidak akan terbaca di Dapodik sekolah.
Jika data tidak tersinkron dengan baik, sistem pusat tidak dapat melakukan verifikasi otomatis. Akibatnya, guru berpotensi mengalami kendala pada Info GTK, proses sertifikasi, hingga pencairan tunjangan profesi.
Baca Juga: Skor Arsip Digital ASN Jadi Penentu Karier, Pemerintah Dorong Pengecekan Rutin Data Pegawai
Dengan memastikan data pendidikan S1/D4 terinput secara benar, lengkap, dan tersinkron hingga ke Dapodik sekolah, guru dapat meminimalkan risiko munculnya masalah administratif.
Langkah ini juga menjadi kunci agar proses validasi Info GTK, sertifikasi, serta pemenuhan hak kepegawaian lainnya dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi yang baik antara guru dan operator sekolah menjadi faktor utama agar pembaruan data tidak terhambat dan seluruh layanan kependidikan dapat diakses tanpa kendala.***