Pendidikan
Rahman Abdullah

Inpassing Guru Non-ASN Kembali Dibahas, Sertifikasi dan Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan

Inpassing Guru Non-ASN Kembali Dibahas, Sertifikasi dan Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan

07 September 2026 | 15:00

Keboncinta.com-- Kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan madrasah kembali menjadi perhatian seiring munculnya pembahasan mengenai kebijakan inpassing. Kementerian Agama tengah mengkaji kemungkinan penataan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan yang lebih proporsional kepada para pendidik yang telah lama mengabdi.

Dalam pembahasan kebijakan ini, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, terutama lama masa pengabdian dan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedua faktor tersebut dinilai penting untuk dipertimbangkan agar proses penataan guru non-ASN dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan kondisi tenaga pendidik di lapangan.

Baca Juga: Botol Plastik Dipakai Setiap Hari? Ini 6 Tips Perawatan yang Perlu Diketahui

Mayoritas Guru Binaan Kemenag Berstatus Non-ASN

Besarnya jumlah guru non-ASN menjadi salah satu alasan pentingnya pembahasan mengenai pengakuan dan kesejahteraan mereka. Data Kementerian Agama mencatat bahwa sekitar 68,8 persen dari 1,157 juta guru binaan Kemenag merupakan pendidik berstatus non-ASN.

Angka tersebut menunjukkan bahwa guru non-ASN dan guru swasta memiliki peran besar dalam menopang keberlangsungan pendidikan madrasah di berbagai daerah.

Karena itu, penataan kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga menyangkut kepastian karier serta penghargaan terhadap kualifikasi dan pengalaman para guru yang telah menjalankan tugas dalam waktu panjang.

Inpassing sebagai Bentuk Penyetaraan

Skema inpassing pada dasarnya berkaitan dengan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan guru non-ASN dengan guru PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, guru non-ASN dapat memperoleh pengakuan yang lebih jelas terhadap kualifikasi akademik serta pengalaman pengabdiannya.

Dengan demikian, wacana inpassing tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pengangkatan menjadi pegawai pemerintah. Kebijakan ini juga berkaitan dengan bagaimana perjalanan karier dan kompetensi guru non-ASN dapat memperoleh penghargaan secara lebih proporsional.

Baca Juga: Waspada Lemak Perut, Penelitian Ungkap Kaitannya dengan Perubahan Otak dan Alzheimer

Masa Pengabdian dan Sertifikasi Menjadi Perhatian

Dalam kajian inpassing, masa pengabdian menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Lama waktu seorang guru menjalankan tugas dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menata jenjang karier dan memberikan penghargaan terhadap pengalaman mengajar.

Selain pengalaman, status sertifikasi pendidik juga menjadi unsur penting. Sertifikasi menunjukkan bahwa guru telah memenuhi persyaratan profesional tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Kombinasi antara pengalaman mengabdi dan sertifikasi diharapkan dapat menjadi bagian dari dasar penyusunan kebijakan yang lebih terukur serta mampu menjawab kebutuhan guru non-ASN.

Berjalan Bersama Program Percepatan Sertifikasi

Pembahasan inpassing juga dikaitkan dengan upaya pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru. Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11,59 triliun untuk mendukung penyelesaian sertifikasi bagi 467.353 guru berpendidikan S1 dalam kurun waktu dua tahun.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas sekaligus memperkuat kesejahteraan pendidik.

Percepatan sertifikasi dan kajian inpassing diharapkan dapat berjalan beriringan sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kualifikasi guru, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan secara lebih sistematis.

Baca Juga: 10 Cara Mengatur Keuangan agar Masa Tua Tetap Aman dan Sejahtera

Harapan terhadap Kepastian Karier Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, pembahasan inpassing menjadi salah satu perhatian penting dalam perjalanan karier mereka.

Jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan sesuai ketentuan, penyetaraan diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih jelas terhadap kualifikasi, sertifikasi, dan masa pengabdian guru.

Pada akhirnya, penataan guru non-ASN diharapkan mampu menghasilkan sistem penghargaan yang lebih terukur, adil, dan sesuai kebutuhan pendidikan madrasah. Kajian inpassing pun dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengakuan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi bagian penting dari pendidikan keagamaan.***

Tags:
PPG kemenag Guru Non ASN

Komentar Pengguna