Keboncinta.com-- Pemerintah Indonesia kembali menetapkan struktur gaji pokok bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar resmi penentuan besaran penghasilan dasar aparatur sipil negara, termasuk guru.
Skema gaji tersebut disusun berdasarkan golongan ruang serta masa kerja masing-masing pegawai.
Dengan sistem ini, besaran gaji pokok guru PNS ditentukan secara bertahap sesuai pangkat dan pengalaman kerja yang dimiliki.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan transparansi dalam sistem penggajian ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi! SKTP Maret 2026 Mulai Terbit, TPG Berpeluang Cair Sebelum Lebaran
Gaji pokok guru PNS dibagi dalam empat kelompok golongan utama, yaitu golongan I hingga golongan IV.
Setiap golongan memiliki rentang gaji berbeda yang dipengaruhi masa kerja serta pangkat yang disandang.
Umumnya, guru yang baru diangkat sebagai PNS berada pada golongan awal, sedangkan guru yang telah lama mengabdi atau memiliki jabatan tertentu berada pada golongan yang lebih tinggi.
1. Golongan I
Golongan ini biasanya ditempati oleh ASN yang baru memulai karier dalam layanan pemerintahan.
Rincian gaji pokok per bulan adalah sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: BPNT Susulan Maret 2026 Cair Rp600 Ribu! Ini Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Syaratnya
2. Golongan II
Guru yang telah memiliki masa kerja lebih lama biasanya naik ke golongan II melalui proses kenaikan pangkat.
Besaran gaji pokoknya meliputi:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
Sebagian besar guru PNS berada pada golongan ini, terutama lulusan sarjana (S1) yang baru diangkat sebagai ASN.
Rentang gaji pokoknya adalah:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Bansos Nelayan dan Petani 2026 Cair! Ini Jadwal, Nominal BLT, dan Cara Cek Penerima Lewat HP
4. Golongan IV
Golongan IV merupakan tingkat tertinggi dalam struktur pangkat PNS. Guru pada golongan ini umumnya memiliki pengalaman panjang atau memegang jabatan tertentu, seperti pembina maupun pengawas pendidikan.
Rincian gajinya yaitu:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, guru PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan mereka.
Beberapa komponen tunjangan yang umumnya diterima antara lain:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
Tunjangan keluarga dan anak sesuai status pernikahan
Tunjangan kinerja atau tunjangan daerah bagi guru yang bertugas di wilayah tertentu
Tunjangan makan serta tunjangan jabatan sesuai kebijakan instansi
Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan guru PNS biasanya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum dalam tabel gaji ASN.
Walaupun struktur gaji dan tunjangan guru terus mengalami perbaikan, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya adalah meningkatnya biaya hidup, kebutuhan peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Pemerintah terus mengalokasikan anggaran pendidikan yang cukup besar untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik dan meningkatkan daya tarik profesi guru, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Dengan adanya kepastian struktur gaji resmi ini, para guru PNS diharapkan dapat merencanakan karier jangka panjang dengan lebih jelas sekaligus terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.***