Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Ingin Menghajikan Orang Tua? Pahami Dulu Hukum Badal Haji

Ingin Menghajikan Orang Tua? Pahami Dulu Hukum Badal Haji

07 Mei 2026 | 08:11

keboncinta.com -- Badal haji merupakan salah satu bentuk kemudahan dalam syariat Islam bagi umat Muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung. Ibadah ini dilakukan dengan cara mewakilkan pelaksanaan haji kepada orang lain atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia atau mengalami uzur permanen.

Secara bahasa, kata badal berarti pengganti atau wakil. Karena itu, pengertian badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak bisa melaksanakannya sendiri.

Praktik ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam hadis-hadis sahih. Badal haji menjadi solusi syar’i agar kewajiban haji tetap dapat ditunaikan meskipun seseorang mengalami keterbatasan fisik atau telah wafat sebelum sempat berhaji.

Hukum Badal Haji dalam Islam

Diperbolehkan Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa badal haji hukumnya boleh dan sah dilakukan.

Badal haji diperbolehkan bagi:

  • orang yang telah meninggal dunia sebelum berhaji,
  • orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh,
  • lansia yang sudah tidak mampu melakukan perjalanan dan rangkaian ibadah haji.

Mazhab Maliki memberikan syarat tambahan, yaitu adanya wasiat dari orang yang meninggal agar dihajikan.

Baca juga : Apa Itu Haji Qiran? Simak Tata Cara dan Perbedaannya dengan Haji Tamattu’

Dasar Hadis tentang Badal Haji

Kebolehan badal haji didasarkan pada hadis Rasulullah SAW ketika seorang wanita bertanya tentang ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar haji. Rasulullah SAW bersabda:

“Berhajilah untuk ibumu. Bukankah jika ibumu memiliki utang, engkau akan melunasinya? Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.”

Hadis lain juga menjelaskan tentang seorang ayah yang sudah sangat tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan untuk berhaji. Rasulullah SAW memerintahkan anaknya untuk menghajikannya.

Hal ini menunjukkan bahwa badal haji merupakan bentuk rahmat dan kemudahan dalam syariat Islam.

Siapa yang Boleh Dibadalkan Hajinya?

Orang yang Telah Meninggal Dunia

Badal haji boleh dilakukan untuk seseorang yang meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji, padahal semasa hidupnya sudah memenuhi syarat wajib haji.

Orang yang Sakit Permanen atau Lansia

Badal haji juga diperbolehkan bagi:

  • orang sakit parah yang tidak mungkin sembuh,
  • orang lumpuh,
  • atau lansia renta yang tidak lagi mampu menjalankan ibadah haji secara fisik.

Bukan untuk Orang yang Tidak Mampu Secara Finansial

Badal haji tidak berlaku bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi, sebab kewajiban haji memang gugur bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan biaya.

Syarat Orang yang Melaksanakan Badal Haji

Sudah Pernah Menunaikan Haji untuk Diri Sendiri

Menurut mayoritas ulama, orang yang membadalkan haji wajib sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri.

Jika belum pernah berhaji, maka haji yang dilakukan dianggap jatuh untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang yang diwakilkan.

Mampu Secara Fisik dan Mental

Pelaksana badal haji harus:

  • sehat secara fisik,
  • baligh,
  • berakal sehat,
  • dan memahami tata cara ibadah haji.

Ikhlas dan Tidak Menjadikannya Bisnis

Badal haji harus dilakukan dengan niat ibadah, bukan untuk mencari keuntungan duniawi.

Para ulama memperbolehkan penggantian biaya perjalanan, tetapi tidak membenarkan praktik menjadikan badal haji sebagai ladang bisnis semata.

Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Niat Badal Haji

Perbedaan utama antara haji biasa dan badal haji terletak pada niatnya.

Saat ihram, orang yang mewakili harus berniat atas nama orang yang dibadalkan.

Bacaan Niat Badal Haji

ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ููู„ูŽุงู†ู ูˆูŽุฃูŽุญู’ุฑูŽู…ู’ุชู ุจูู‡ู ู„ูู„ู‘ูฐู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰

Nawaitul hajja ‘an fulฤn wa ahramtu bihi lillฤhi ta‘ฤlฤ.

Artinya:
“Aku berniat haji untuk si fulan dan berihram karena Allah Ta’ala.”

Nama orang yang dibadalkan disebutkan dalam niat tersebut.

Menjalankan Seluruh Rangkaian Haji

Pelaksana badal haji wajib menyempurnakan seluruh rukun dan wajib haji, meliputi:

  • ihram,
  • tawaf,
  • sa’i,
  • wukuf di Arafah,
  • mabit di Muzdalifah dan Mina,
  • melontar jumrah,
  • hingga tahallul.

Seluruh proses dilakukan sebagaimana haji biasa, hanya saja niatnya diperuntukkan bagi orang yang diwakili.

Hikmah dan Keutamaan Badal Haji

Bentuk Bakti kepada Orang Tua dan Keluarga

Badal haji menjadi salah satu bentuk bakti dan kasih sayang kepada orang tua atau keluarga yang belum sempat berhaji sebelum wafat atau sakit berat.

Menunaikan Utang kepada Allah

Haji yang belum ditunaikan oleh orang yang mampu dianggap sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.

Badal haji menjadi cara untuk menunaikan “utang ibadah” tersebut.

Mendapatkan Pahala dan Kebaikan

Orang yang melaksanakan badal haji dengan ikhlas juga mendapatkan pahala dan kebaikan dari Allah SWT karena membantu saudaranya menyempurnakan kewajiban agama.

Baca juga : Apa Itu Haji Qiran? Simak Tata Cara dan Perbedaannya dengan Haji Tamattu’

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Badal Haji

Memastikan Status Orang yang Dibadalkan

Pastikan orang yang akan dibadalkan:

  • benar-benar tidak mampu secara permanen,
  • atau telah meninggal dunia.

Memilih Wakil yang Amanah

Pelaksana badal haji sebaiknya:

  • memahami ilmu manasik,
  • memiliki akhlak baik,
  • dan benar-benar menjalankan ibadah sesuai syariat.

Menggunakan Jalur Resmi

Jika menggunakan jasa lembaga atau travel, pastikan:

  • terdaftar resmi,
  • terpercaya,
  • dan memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

Badal Haji sebagai Bentuk Rahmat Syariat

Badal haji menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan kewajiban agama. Melalui badal haji, seseorang yang telah wafat atau tidak mampu secara fisik tetap dapat memperoleh kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.

Karena itu, memahami pengertian badal haji beserta hukum dan syaratnya menjadi penting agar pelaksanaannya sesuai syariat dan benar-benar membawa manfaat bagi orang yang dibadalkan maupun yang melaksanakannya.

Tags:
Badal Haji Hukum Badal Haji

Komentar Pengguna