Keboncinta.com-- Informasi penting bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ternyata tidak selalu otomatis diterima setiap bulan.
Ada sejumlah kondisi tertentu yang dapat menyebabkan tunjangan ini dihentikan, meskipun sebelumnya telah rutin diterima.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah, TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar profesional.
Namun, pencairannya tetap bergantung pada kelengkapan administrasi serta pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026 Dirilis, Simak Detail Pajak, Potongan, dan Skema Pembayarannya
Agar tetap berhak menerima TPG, guru perlu memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya memiliki sertifikat pendidik, terdaftar sebagai guru ASN di bawah binaan kementerian, aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik, serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
Selain itu, guru juga wajib mengajar sesuai bidang sertifikasi, memenuhi beban kerja, dan tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.
Besaran TPG sendiri umumnya setara dengan satu kali gaji pokok dalam satu tahun anggaran. Nilai ini menjadi salah satu penopang kesejahteraan guru, sehingga penting untuk memastikan status tetap memenuhi syarat.
Baca Juga: Waspada Penipuan Haji 2026! Modus Telepon dan Aplikasi Berbahaya Incar Data Jemaah
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penghentian TPG. Berikut lima penyebab utamanya:
Pertama, jika guru meninggal dunia, maka tunjangan otomatis dihentikan.
Kedua, ketika guru telah memasuki masa pensiun, hak atas TPG tidak lagi diberikan.
Ketiga, guru yang mengundurkan diri secara resmi juga tidak akan menerima tunjangan tersebut.
Keempat, guru yang terlibat kasus hukum dan telah mendapatkan putusan pengadilan tetap berupa pidana penjara akan kehilangan hak TPG.
Kelima, guru yang sedang menjalani tugas belajar tidak menerima TPG selama masa pendidikan berlangsung.
Perlu dipahami, penghentian tunjangan tidak terjadi seketika saat kondisi tersebut muncul. Umumnya, TPG akan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah status kepegawaian berubah.
TPG bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, menjaga keakuratan data, status kepegawaian, serta konsistensi dalam memenuhi kewajiban menjadi hal penting agar tunjangan tetap diterima tanpa kendala.***