Berita
Admin

Heboh! Guru Harus PPPK Penuh, DPR Nilai Skema Paruh Waktu Langgar UU ASN

Heboh! Guru Harus PPPK Penuh, DPR Nilai Skema Paruh Waktu Langgar UU ASN

19 Desember 2025 | 11:26

Keboncinta.com-- Wacana pengangkatan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan menjadi polemik.

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa profesi guru tidak boleh ditempatkan dalam status setengah-setengah dan harus diangkat sebagai PPPK penuh sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut DPR, munculnya kebijakan PPPK paruh waktu tidak terlepas dari belum tuntasnya proses pengangkatan guru ke dalam skema PPPK penuh.

Namun, langkah tersebut justru dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi tenaga pendidik yang selama ini menanti kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan.

Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta, menyatakan secara tegas bahwa posisi guru tidak boleh dibuat ambigu.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan 2026, Kenaikan Gaji Buruh Pakai Rumus Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Begini Penjelasannya!

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang ASN, hanya dikenal dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Guru, sesuai dengan undang-undang tentang ASN, bahwa ASN adalah PNS dan PPPK,” ujar I Nyoman Parta dalam pernyataannya pada Jumat, 28 November 2025, dikutip dari kanal media sosial @tvr.parlemen.

Ia mengakui bahwa hingga kini belum seluruh guru dapat diakomodasi sebagai PPPK penuh. Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk melahirkan status kepegawaian baru yang bertentangan dengan semangat undang-undang.

“Seluruh guru harusnya posisi dan statusnya adalah PPPK, titik, sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Lebih jauh, I Nyoman Parta menilai istilah “paruh waktu” hanyalah bentuk penghalusan dari praktik outsourcing.

Baca Juga: Tes Kompetensi PPPK BGN 2025 Dimulai, Ini Larangan CAT yang Wajib Dipatuhi Peserta

Ia menolak keras jika konsep tersebut diterapkan pada profesi guru, mengingat tugas mengajar merupakan pekerjaan inti dalam sistem pendidikan nasional.

“Guru tidak boleh di-outsourcingkan karena pekerjaan mengajar adalah pekerjaan inti,” ujarnya.

DPR berpandangan bahwa guru memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara wajib memberikan kepastian status, perlindungan hukum, serta jaminan kesejahteraan yang layak bagi para tenaga pendidik.

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa skema PPPK penuh merupakan satu-satunya jalur yang sah secara regulasi untuk pengangkatan guru non-PNS.

Skema tersebut dinilai sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan terhadap profesi guru.

Baca Juga: Reformasi Tunjangan Guru Mengemuka, Pemerintah Siapkan Skema Berbasis Kinerja Mengajar

DPR pun meminta pemerintah untuk fokus menuntaskan pengangkatan guru sesuai amanat undang-undang, bukan justru menghadirkan kebijakan sementara yang berpotensi merugikan tenaga pendidik.

Kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan diminta benar-benar berpihak pada kepastian dan keadilan.

Isu penolakan terhadap PPPK paruh waktu ini dipastikan akan terus dikawal oleh Komisi X DPR RI dalam setiap pembahasan kebijakan pendidikan ke depan, demi menjaga hak, martabat, dan profesionalisme guru di Tanah Air.***

Tags:
berita nasional PPPK seleksi pppk Guru

Komentar Pengguna