Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menerapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 sebagai regulasi baru yang mengatur beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik.
Aturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, pemenuhan jam kerja, hingga penentuan kelayakan penerima tunjangan profesi.
Karena itu, seluruh guru madrasah perlu memahami isi regulasi terbaru agar pelaksanaan tugas dan administrasi kepegawaian tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SKTP 2026 Segera Diproses, Guru Wajib Periksa Data Ini Sebelum Dapodik Terbaru Dirilis
Penerbitan KMA Nomor 736 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menyempurnakan tata kelola pendidikan madrasah.
Regulasi ini secara resmi menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dengan sejumlah penyesuaian yang lebih relevan terhadap kebutuhan pengelolaan guru saat ini.
Salah satu fokus utama perubahan tersebut adalah penyempurnaan mekanisme penghitungan Jam Tatap Muka (JTM) sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tugas tambahan yang selama ini dijalankan oleh guru di lingkungan madrasah.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan batasan yang lebih jelas mengenai pemenuhan beban kerja guru agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif.
Bagi guru mata pelajaran, beban kerja ditetapkan minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal 40 JTM setiap minggu.
Sementara itu, untuk guru kelas di Raudhatul Athfal (RA), guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI), guru Bimbingan dan Konseling (BK), hingga kepala madrasah, penghitungan beban kerja disesuaikan dengan karakteristik tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menciptakan sistem pengelolaan beban kerja yang lebih proporsional.
Baca Juga: Sertifikat Pendidik Saja Tidak Cukup, Ini Ketentuan Agar Tunjangan Profesi Guru Bisa Dicairkan
Salah satu perubahan penting dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan yang sebelumnya belum sepenuhnya diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja guru.
Beberapa tugas yang kini memperoleh penyetaraan nilai jam kerja antara lain:
Wali kelas.
Wakil kepala madrasah.
Kepala laboratorium.
Pembina kegiatan ekstrakurikuler.
Guru piket.
Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Dengan adanya ketentuan tersebut, kontribusi guru di luar kegiatan belajar mengajar kini memperoleh pengakuan administratif yang lebih jelas.
Baca Juga: SIMPKB Jadi Gerbang Pengajuan PPG Jabatan Guru Lainnya 2026, Guru Diminta Cek Kelengkapan Data
Kebijakan baru ini tidak hanya mengatur jumlah jam mengajar, tetapi juga memberikan kepastian mengenai berbagai bentuk tugas yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Melalui pengakuan terhadap tugas tambahan, pemerintah berupaya memberikan penghargaan atas peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berkualitas.
Selain itu, aturan ini juga menjadi dasar penting dalam proses administrasi kepegawaian, termasuk pemenuhan syarat penerimaan tunjangan profesi bagi guru madrasah bersertifikat pendidik.
Pemberlakuan KMA Nomor 736 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan beban kerja guru madrasah. Selain menetapkan ketentuan Jam Tatap Muka yang lebih jelas, regulasi ini juga mengakui berbagai tugas tambahan sebagai bagian dari beban kerja resmi.
Dengan memahami ketentuan baru tersebut, guru madrasah dapat menjalankan tugas secara lebih optimal sekaligus memastikan seluruh kewajiban administrasi terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.***