Keboncinta.com-- Awal tahun 2026, harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap perubahan skema gaji kembali menguat.
Isu penyesuaian penghasilan purnabakti ASN sempat ramai diperbincangkan dan menimbulkan optimisme di kalangan pensiunan.
Sayangnya, hingga awal tahun ini belum ada kebijakan baru yang resmi diberlakukan. Pemerintah masih berpegang pada aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan kondisi tersebut, wacana kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 belum menunjukkan tanda-tanda realisasi.
Baca Juga: Skema Baru Pencairan TPG Mulai 2026, Guru Bisa Terima Tunjangan Secara Bulanan dan Lebih Terjamin
Lalu, bagaimana kepastian gaji pensiunan PNS tahun ini? Simak ulasan lengkap berikut agar tidak salah informasi.
Beragam kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN di tahun 2026 akhirnya mendapat klarifikasi.
PT Taspen sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana pensiun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi dari pemerintah.
Artinya, penyaluran dana pensiun PNS masih sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penetapan nominal gaji dan tunjangan hari tua.
Baca Juga: Langkah Baru Kemendikdasmen, Beban Tugas Tambahan Guru Diakui Resmi dalam Pemenuhan JP
Selama belum ada aturan baru, skema pembayaran akan tetap berjalan sesuai ketentuan tersebut.
Meski aspirasi kenaikan gaji terus disuarakan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Pemerintah dan PT Taspen mengimbau agar publik hanya mengacu pada pengumuman resmi guna menghindari kabar menyesatkan atau salah.***