Keboncinta.com-- Di balik peran strategis madrasah dalam membangun karakter dan pendidikan keagamaan di Indonesia, tersimpan persoalan serius terkait status dan kesejahteraan tenaga pendidiknya.
Hingga memasuki 2026, mayoritas guru madrasah masih berstatus non-PNS dan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian masa depan.
Fakta ini tak lepas dari struktur pendidikan madrasah yang hampir sepenuhnya dikelola oleh masyarakat.
Sekitar 95 persen madrasah di Indonesia berada di bawah naungan yayasan swasta, sementara negara hadir lebih terbatas dalam pengelolaan langsung.
Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap status kepegawaian guru yang mengabdi di dalamnya.
Baca Juga: Daya Tampung SNBP 2026 Belum Diumumkan, Calon Mahasiswa Resah Jelang Penutupan Pendaftaran
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) GTK per Januari 2026, dari total 803.251 guru madrasah di seluruh Indonesia, sebanyak 652.246 orang masih berstatus honorer atau non-PNS.
Jumlah ini jauh melampaui guru yang telah berstatus aparatur sipil negara. Guru PNS tercatat sebanyak 111.939 orang, sementara guru PPPK berada di kisaran 49 ribu orang.
Dominasi guru non-PNS ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik.
Persoalan tidak berhenti pada status kepegawaian semata, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme melalui sertifikasi pendidik.
Hingga awal 2026, baru sekitar 60 persen guru madrasah atau sekitar 482.331 orang yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Artinya, masih ada sekitar 40 persen guru yang belum tersertifikasi dan belum bisa mengakses tunjangan profesi. Padahal, sertifikasi menjadi salah satu instrumen utama negara dalam memberikan pengakuan sekaligus peningkatan kesejahteraan guru.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menegaskan bahwa pemerintah memahami urgensi persoalan ini.
Namun, proses sertifikasi dan pengangkatan guru menjadi ASN harus dijalankan secara bertahap dan realistis, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang menyatakan bahwa Kemenag terus memperjuangkan nasib guru madrasah. Meski demikian, upaya ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Diperlukan koordinasi intensif dan negosiasi kebijakan dengan kementerian lain, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait formasi dan regulasi PPPK, serta Kementerian Keuangan dalam hal ketersediaan ruang fiskal.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema THR untuk ASN SPPG, Regulasi Resmi Segera Diterbitkan
Regulasi yang berlaku saat ini menuntut kehati-hatian agar perhatian negara terhadap guru madrasah swasta tetap berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, besarnya jumlah guru honorer membuat kebijakan yang stagnan berpotensi memperlebar kesenjangan kesejahteraan di sektor pendidikan keagamaan.
Meski proses sertifikasi dan pengangkatan PPPK belum dapat dilakukan secara masif dalam waktu singkat, arah kebijakan pemerintah menunjukkan adanya ruang harapan.
Sinergi lintas kementerian, pembenahan data melalui EMIS, serta dukungan anggaran yang lebih kuat diharapkan mampu menghadirkan solusi berkeadilan.
Ke depan, tantangan besar ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan pengelola yayasan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema THR untuk ASN SPPG, Regulasi Resmi Segera Diterbitkan
Dengan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan, guru madrasah di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang sepadan dengan pengabdiannya.***