Keboncinta.com-- Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional per Maret 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan program JKN serta penentuan manfaat layanan kesehatan bagi peserta.
Selama ini, BPJS Kesehatan menjadi salah satu sistem perlindungan kesehatan terbesar di Indonesia yang membantu masyarakat memperoleh layanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau. Meski demikian, tidak seluruh kondisi medis dapat ditanggung oleh program ini.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan layanan yang tersedia agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat 21 kategori penyakit atau layanan kesehatan yang tidak masuk dalam manfaat JKN.
Sebagian besar pengecualian ini berkaitan dengan tindakan yang tidak memiliki indikasi medis, layanan yang sudah ditanggung oleh program lain, atau perawatan yang belum memiliki dasar ilmiah yang jelas.
Berikut daftar lengkapnya:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Perawatan kecantikan atau estetika tanpa indikasi medis
Perataan gigi seperti pemasangan behel untuk tujuan kosmetik
Penyakit yang timbul akibat tindak pidana
Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang
Pengobatan infertilitas atau program kehamilan
Cedera akibat aktivitas yang dapat dicegah, seperti tawuran
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pengobatan yang bersifat eksperimen
Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
Penyediaan alat kontrasepsi
Perbekalan kesehatan rumah tangga seperti termometer atau tensimeter
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi BPJS
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat)
Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program lain
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan program TNI atau Polri
Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
Layanan kesehatan yang telah dijamin oleh program asuransi lain
Pelayanan yang tidak relevan dengan manfaat program JKN
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN yang mencakup jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Dengan adanya batasan layanan, anggaran program dapat difokuskan pada pelayanan kesehatan yang benar-benar bersifat esensial dan memiliki indikasi medis yang jelas.
Selain itu, pembatasan ini juga bertujuan agar peserta memahami hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan kesehatan nasional.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dianjurkan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan terbaru serta berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat dan batasan program JKN, peserta diharapkan dapat merencanakan kebutuhan perawatan kesehatan secara lebih bijak dan memperoleh layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***