Keboncinta.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I. Yogyakarta kembali menghadirkan peluang emas bagi masyarakat yang ingin berkarier di luar negeri.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah secara resmi menggelar Program Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPM-Indonesia) yang siap memfasilitasi para pencari kerja agar mampu bersaing di pasar kerja global.
Seluruh pembiayaan dalam program pelatihan ini ditanggung penuh oleh negara melalui dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Negara Tahun 2026. Oleh karena itu, BP3MI D.I. Yogyakarta bertindak selektif dalam proses penyeleksian calon peserta guna memastikan anggaran negara tepat sasaran serta dinikmati oleh kandidat yang kompeten, berintegritas, dan tidak sekadar coba-coba.
Sistem Pelatihan dan Kurikulum Berstandar Global
Program pelatihan dirancang secara intensif dan profesional dengan menerapkan metode luring atau tatap muka bertipe boarding (menginap) di lembaga pelatihan pilihan.
Selama masa pelatihan, para peserta akan menjalani beban belajar yang padat dan fokus dengan batas maksimal 10 Jam Pelajaran (JP) per hari, di mana 1 JP setara dengan 45 menit. Durasi total pelatihan menyesuaikan dengan standar kurikulum kejuruan yang ditetapkan oleh Kementerian P2MI/BP2MI.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diwajibkan mengikuti uji kompetensi sebagai bentuk penjaminan kualitas.
Syarat Dasar dan Eligibilitas Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendaftar program ini:
1. Berusia minimal 18 tahun pada saat mendaftar.
2. Memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu JKN/BPJS Kesehatan aktif.
3. Memiliki Kartu Kuning/AK-1 dari dinas ketenagakerjaan setempat.
4. Memiliki ijazah pendidikan terakhir dan dokumen keterampilan (seperti sertifikat skill teknis, bahasa, atau pengalaman kerja sesuai bidang pilihan).
5. Mendapatkan Surat Izin Resmi tertulis dari Orang Tua/Wali/Suami/Istri.
6. Membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti seluruh rangkaian program pelatihan.
Komitmen Bersama dan Tanggung Jawab Hukum
Pemerintah menekankan pentingnya komitmen dari setiap peserta. Sebelum pelatihan dimulai, peserta yang lolos seleksi wajib menandatangani Surat Komitmen Bermeterai 10.000. Apabila peserta mengundurkan diri di tengah jalan, statusnya akan tercatat pada Sistem Informasi Terintegrasi sebagai "Peserta Tidak Selesai".
Pengunduran diri secara sepihak juga dinilai merugikan calon peserta lain karena posisi yang ditinggalkan tidak dapat digantikan setelah materi dimulai. Tindakan tersebut dianggap membuang anggaran negara dan menutup kesempatan bagi calon pekerja migran lainnya.
Cara Pendaftaran
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan siap berproses secara prosedural dapat melakukan pendaftaran peminatan dengan memindai kode QR yang tersedia di pengumuman resmi atau mengakses tautan [https://tiny.cc/PKPMI_DIY](https://tiny.cc/PKPMI_DIY).
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mencetak Pekerja Migran Indonesia yang kompeten, profesional, serta berdaya saing tinggi di tingkat dunia. (swd)