BKN menetapkan aturan baru kenaikan pangkat ASN mulai 1 Oktober 2025. Kini, pengusulan bisa dilakukan setiap bulan, lebih fleksibel dan cepat.
keboncinta.com --- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, memberikan kesempatan lebih fleksibel bagi ASN untuk mengusulkan kenaikan pangkat setiap bulan.
Sebelumnya, pengusulan hanya dibuka enam kali dalam setahun. Dengan sistem baru ini, perjalanan karier ASN diharapkan lebih lancar tanpa menunggu periode yang terlalu panjang.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan kepegawaian.
Menurutnya, sistem yang lebih terbuka ini menjadi bentuk nyata komitmen reformasi birokrasi.
Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya peran pengelola kepegawaian di instansi pusat maupun daerah untuk mempercepat proses administrasi.
“Proses kenaikan pangkat ASN maupun penerbitan SK pensiun jangan sampai diperlambat birokrasi. Pengelola kepegawaian harus proaktif memberikan pelayanan sesuai hak pegawai,” tegasnya.
Kebijakan baru ini disebut sebagai sistem insentif agar ASN lebih optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan kesempatan pengajuan lebih sering, ASN diharapkan semakin bersemangat meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kompetensi.
Tidak hanya soal administrasi, aturan baru ini juga disertai dengan upaya peningkatan kualitas ASN.
BKN telah bekerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) untuk memperkuat pemetaan potensi ASN melalui pendekatan Talent DNA.
“Setiap ASN harus ditempatkan sesuai keahlian dan potensinya agar bisa bekerja optimal, memberikan pelayanan publik berkualitas, dan memberi dampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” ujar Prof. Zudan.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. Jika dijalankan konsisten, sistem baru ini tidak hanya mempermudah ASN dalam pengusulan kenaikan pangkat, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
1. Kapan aturan baru kenaikan pangkat ASN mulai berlaku?
Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025.
2. Apa perbedaan aturan lama dan baru?
Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan enam kali setahun. Kini, bisa diajukan setiap bulan.
3. Apa tujuan utama kebijakan baru BKN ini?
Untuk mempercepat proses karier ASN, mengurangi hambatan birokrasi, serta mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi.
4. Bagaimana BKN mendukung peningkatan kualitas ASN?
Melalui kerja sama dengan ESQ UAG menggunakan metode Talent DNA, yang memetakan potensi dan menempatkan ASN sesuai bidang keahliannya.