Beri Akses Pendidikan untuk Semua, Kemenag Data Siswa Madrasah yang Punya Kesulitan Fungsional Disabilitas

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas. Proses pendataan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi profile belajar siswa (PBS).
PBS merupakan aplikasi pendataan varian dan tingkatan disabilitas peserta didik. Aplikasi ini bisa diakses melalui playstore pada android atau bisa akses langsung mellaui https://pbs.kemendikdasmen.go.id
Proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas ini dilakukan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dengan INOVASI dan Forum Pendidik Madrasah Inklusi (FPMI).
Proses ini diawali dengan Sharing Pendidikan Inklusif dengan tema “Penguatan Pendataan Murid Dengan Kesulitan Fungsional Disabilitas Melalui Profil Belajar Siswa (PBS)” dari 8 - 11 Juli 2025.
Tujuannya, mengarusutamakan pendidikan inklusif di madrasah melalui pendataan yang valid peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) dengan aplikasi Profil Belajar Siswa (PBS).
Kegiatan ini diikuti para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kasi Kelembagaan, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab/Kota, Pokjawas, FPMI, dan Madrasah Inklusi seluruh Indonesia.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai tahap ini penting bagi anak-anak disabilitas atau anak berkebutuhan khusus.
Program tersebut adalah ikhtiar untuk memenuhi hak-hak anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, setara dan tanpa diskriminasi.
“Kita semua harus prihatin, karena menurut data bahwa dari empat Peserta Didik Penyandang Disabilitas hanya satu siswa yang dapat mengakses pendidikan formal. Tentu ini harus jadi perhatian utama bahwa ini ada masalah, ada hambatan yang dihadapi oleh anak-anak tersebut sehingga mereka tidak bisa bersekolah. Apakah masalahnya dari internal keluarga, lembaga Pendidikan, stigma masyarakat atau kebijakan-kebijkan yang memungkin mereka tidak bisa mengaksesnya,” jelas Nyayu Khodijah di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Nyayu Khodijah yang juga Guru Besar Psikologi Pendidikan UIN Palembang ini menegaskan bahwa madrasah perlu meneguhkan komitmen bersamanya untuk memberikan layanan kepada kelompok rentan ini. “Madrasah secara formal menggunakan istilah inklusif itu memang relatif baru, namun menjadi madrasah inklusif itu adalah kewajiban sebagaimana amanat UU Sisdiknas. Madrasah agar tidak menolak anak yang akan belajar di madrasah,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi kecepatan penyediaan aplikasi Pelatihan Profil Belajar Siswa dan langsung disertai dengan pengarusutamaannya. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk dapat memberikan intervensi pada peserta didik disabiitas.
Nyayu Khodijah juga meminta agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk menitipkan putra-putrinya meskipun memiliki gangguan disabiltias.
“Madrasah akan memberikan pelayanan terbaiknya”, ujar Nyayu menegaskan.
Hal sama disampaikan Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur. Menurutnya, tahapan mendasar yang harus dicapai dan diselesaikan adalah menyediakan landasan yang kokoh berupa penyediaan regulasi yang dapat menjadi dasar gerak pendampingan PDPD dalam mengakses layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Beberapa bulan ke depan, kita akan finalisasi pedoman pendirian dan penyelenggaraan ULD, petunjuk teknis penyelenggaraan madrasah inklusif dan petunjuk penetapannya,” tuturnya.
Ditegaskan Anis, pendataan PDPD melalui PBS harus diakselerasi dan menjadi arus utama. “Kerja bersama semua elemen yang peduli pendidikan dan peduli PDPD akan menjadi ukuran kesuksesan program ini,” sebutnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia, Eka Prastama Widiyanta, S.T, dan beberapa pemerhati pendidkan inklusif seperti Ria Indah Wati, S.Pd dan Maskanah, S.Ag. M.Pd (Wk. Ketua FPMI Pusat), Afni Zahara, M.Pd dan Yuni Dwi Anggraini, M.Pd.
Dalam kegiatan ini mengambil kesepakatan untuk segera mewujudkan data PDPD yang valid dengan level kesulitannya.***
Sumber: Kemenag RI
Tags:
pendidikan kemenagKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025