Keboncinta.com-- Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia terus melakukan pembangunan untuk kemajuan bangsa. Pemerintah baru-baru ini merencanakan pembangunan gedung ikonik 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Nantinya, gedung ini akan difungsikan sebagai Pusat Pengelolaan Dana Umat yang menampung lembaga zakat, wakaf, keuangan syariah, hingga produk halal.
Mengenai rencana tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rencana tersebut dalam Peluncuran Wakaf Uang Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Menag, gagasan itu berangkat dari kepedulian Presiden terhadap potensi dana umat yang perlu dikelola secara optimal dan dapat berdampak nyata bagi umat.
“Kalau ini semuanya kita berdayakan, kita akan mengumpulkan dana umat Rp500 triliun per tahun,” ungkap Menag.
Menag juga menjelaskan bahwa selama ini lembaga pengelola dana umat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) belum memiliki kantor yang representatif.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengusulkan agar pusat pengelolaan dana umat ditempatkan di lokasi paling ikonik di Jakarta.
Bekas gedung Kedutaan Besar Inggris yang kini dikelola Kementerian Luar Negeri disebut sebagai lokasi ideal.
Nantinya, gedung tersebut akan menampung berbagai lembaga terkait, mulai dari BAZNAS, BWI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat ini masih menyewa kantor sendiri.
Menurut Menag, Presiden bahkan memberi arahan agar desain gedung mencerminkan semangat kebangkitan dana umat. Awalnya dirancang 27 lantai sebagai simbol tanggal 27 Ramadan, tetapi kemudian disepakati menjadi 40 lantai dengan makna angka keberkahan.
“Gedung ini tidak hanya akan menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol kemandirian dan kebangkitan ekonomi umat di Indonesia,” jelasnya.
Perlu diketahui, gedung tersebut ditargetkan berfungsi sebagai pusat keuangan syariah nasional. Seluruh aktivitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga jaminan produk halal dapat diurus dalam satu tempat.
Kemudian, Menag juga menambahkan, dengan adanya gedung ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelola dana umat, memperkuat kepastian hukum wakaf, serta memperluas pemanfaatan aset keumatan untuk kebangkitan ekonomi umat di Indonesia.***