keboncinta.com --- Batas usia pensiun (BUP) PNS diatur dalam UU ASN 2023 dengan ketentuan berbeda sesuai jabatan. Guru pensiun di usia 60 tahun, dosen 65 tahun, dan profesor hingga 70 tahun. Simak detail lengkapnya di sini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menetapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun (BUP) PNS. Ketentuan ini dibedakan berdasarkan jabatan yang diemban oleh setiap PNS.
Secara umum, BUP dalam UU ASN 2023 ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung kategori jabatan.
BUP 58 Tahun
Berlaku untuk jabatan manajerial dengan kategori pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Berlaku juga bagi PNS non-manajerial dengan kategori pejabat pelaksana.
BUP 60 Tahun
Berlaku untuk jabatan manajerial dengan kategori pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
Selain itu, aturan lebih detail tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur batas usia pensiun bagi jabatan fungsional:
Pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan: 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya: 60 tahun.
Fungsional ahli utama: 65 tahun.
Mengacu pada informasi resmi BKN, terdapat aturan khusus untuk guru dan dosen:
Guru: pensiun di usia 60 tahun.
Dosen: pensiun di usia 65 tahun.
Guru besar (Profesor), peneliti ahli utama, dan perekayasa ahli utama: pensiun di usia 70 tahun.
Ketentuan ini menegaskan bahwa profesi di bidang pendidikan dan penelitian mendapatkan perlakuan khusus dibanding jabatan PNS lainnya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyampaikan usulan agar BUP PNS ditingkatkan lebih tinggi, bahkan hingga 70 tahun. Usulan ini dipaparkan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di LKPP, 19 Mei 2025.
Dalam usulan tersebut, pembagian usia pensiun yang diinginkan adalah:
Eselon I: 63 tahun
Eselon II: 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Jabatan fungsional utama: 70 tahun
Tujuannya adalah mendorong PNS agar semakin fokus mengembangkan keahliannya dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi modern.
UU ASN 2023 membawa kepastian hukum terkait batas usia pensiun PNS. Aturannya jelas berbeda berdasarkan jabatan, termasuk perlakuan khusus bagi guru, dosen, profesor, peneliti, dan perekayasa.
Selain itu, ada peluang perubahan ke depan jika usulan BKN terkait kenaikan BUP hingga 70 tahun disetujui pemerintah. Hal ini tentu menjadi kabar penting bagi jutaan PNS yang tengah merencanakan masa pensiunnya.