Keboncinta.com-- Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan pendanaan riset nasional. Mulai tahun anggaran 2026, peneliti di Indonesia diperbolehkan mengalokasikan honorarium resmi hingga maksimal 25 persen dari total dana penelitian yang diperoleh melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri pada Kamis, 18 Desember 2025.
Aturan tersebut menjadi bagian dari langkah reformasi tata kelola riset yang bertujuan memperkuat profesionalisme serta memberikan kepastian penghargaan atas kerja ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kejelasan mekanisme honor peneliti merupakan instrumen penting dalam mendorong kinerja riset nasional.
Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Haji 2026 Dipercepat, Jemaah Diminta Penuhi Syarat Sejak Awal
Dengan adanya regulasi yang transparan, peneliti diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan berkelanjutan.
“Pengaturan honorarium yang jelas akan mendorong produktivitas serta kolaborasi riset. Kami berharap hasil penelitian tidak hanya berhenti di publikasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Brian dalam keterangan resmi Kemendikti Saintek.
Brian juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian pengelolaan anggaran riset.
Sinergi lintas kementerian dinilai menjadi fondasi penting agar perguruan tinggi memiliki ruang yang lebih adil dalam memberikan penghargaan kepada peneliti, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem riset yang sehat, di mana kualitas, integritas, dan dampak penelitian berjalan seiring dengan kesejahteraan peneliti.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Tentukan Kepastian Karier, CPNS 2026 Makin Diminati
Ketentuan honorarium peneliti yang mulai berlaku pada 2026 menetapkan batas alokasi maksimal sebesar 25 persen dari total dana penelitian.
Pendanaan riset tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikti Saintek.
Besaran dan jenis honor yang dapat diberikan akan mengacu pada Standar Biaya Keluaran (SBK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan demikian, penggunaan dana riset tetap berada dalam koridor regulasi keuangan negara.
Kemendikti Saintek menyatakan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut.
Penyusunan aturan turunan akan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta ketersediaan anggaran agar kebijakan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem riset nasional semakin profesional, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.***