Keboncinta.com-- Transformasi Asesmen Nasional (AN) tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem evaluasi pendidikan nasional.
Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pemetaan mutu belajar yang lebih menyeluruh, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta selaras dengan proses pembelajaran di sekolah.
Melalui kebijakan yang disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Asesmen Nasional 2026 menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Di antaranya adalah integrasi Tes Kompetensi Akademik (TKA), perluasan cakupan peserta asesmen, serta penguatan sistem digital pendidikan yang terintegrasi secara nasional.
Baca Juga: Garuda Indonesia Putar Otak! Pesawat Umrah Akan Dialihkan untuk Haji, Ini Strategi Besarnya
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi mengatur perubahan mendasar pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
Regulasi tersebut tidak sekadar menyentuh aspek teknis ujian, melainkan merombak tata kelola evaluasi pendidikan agar lebih relevan dengan kondisi pembelajaran nyata di satuan pendidikan.
Salah satu perubahan krusial adalah penyatuan instrumen evaluasi. Tes Kompetensi Akademik kini terintegrasi langsung ke dalam Asesmen Nasional, sehingga penilaian literasi dan numerasi tidak lagi berdiri sendiri.
Evaluasi tersebut diselaraskan dengan capaian akademik mata pelajaran yang dipelajari siswa di kelas, sehingga hasil asesmen diharapkan mencerminkan proses belajar yang autentik.
Baca Juga: 4.000 Jemaah Haji Khusus Berebut Sisa Kursi, Pelunasan Telah Ditutup!
Dari sisi peserta, kebijakan baru ini juga membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya Asesmen Nasional dilakukan berbasis sampel, kini peserta didik kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA ditetapkan sebagai sasaran utama pelaksanaan asesmen.
Selain itu, guru dan kepala satuan pendidikan wajib mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) guna memotret kondisi ekosistem sekolah secara lebih komprehensif.
Mekanisme pendaftaran peserta pun diperketat melalui sistem basis data nasional. Setiap peserta didik wajib terdaftar dalam data pokok kementerian serta melakukan verifikasi melalui laman resmi yang telah ditentukan.
Penetapan peserta akhir dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan integrasi TKA, perluasan sasaran peserta, serta penguatan sistem digital, Asesmen Nasional 2026 diharapkan menjadi tolok ukur mutu pendidikan yang lebih akurat dan menyeluruh.
Kebijakan ini tidak hanya memperkuat fungsi evaluasi, tetapi juga mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran secara konsisten dan adaptif di seluruh Indonesia.***