وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
Wal-lażīna lā yad‘ūna ma‘allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznūn(a), wa may yaf‘al żālika yalqa aṡāmā(n).
Artinya:
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”
Penafsiran Ulama:
Tafsir al-Qurṭubī (al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān): Menjelaskan bahwa ayat ini menempatkan zina sejajar dengan dosa syirik dan pembunuhan, menunjukkan betapa besar dosa zina dalam pandangan Allah. Zina bukan hanya dosa personal, tetapi juga merusak keturunan, menimbulkan permusuhan, dan menciptakan instabilitas sosial.
Ibnu Katsir: Menyebutkan bahwa ayat ini adalah bagian dari sifat-sifat ‘ibādur-Raḥmān (hamba Allah yang sejati), yaitu mereka yang menjauhi syirik, pembunuhan, dan zina. Siapa pun yang melanggar tiga larangan besar ini akan menanggung dosa berat di akhirat.
Kementerian Agama RI (Tafsir Tahlili): Menekankan bahwa menjaga diri dari zina adalah jalan untuk menjaga hak warga masyarakat, keamanan, dan ketenteraman. Zina akan menimbulkan kekacauan nasab, konflik sosial, serta melemahkan struktur keluarga.
Hadis Abdullah bin Mas‘ud (HR. Bukhari-Muslim): Nabi ﷺ menegaskan bahwa dosa zina dengan istri tetangga termasuk dosa paling besar setelah syirik dan membunuh anak karena takut miskin. Hal ini menunjukkan bahwa zina adalah kejahatan moral sekaligus sosial.
Baca juga : Amalan Surat Al-Waqiah: Waktu Terbaik Dibaca dan Keutamaannya
النَّصُّ:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبَهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ أَوْ يُكَذِّبُهُ»
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah memandang, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan dan berhasrat, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semuanya itu atau mendustakannya.”
Penafsiran Ulama: Imam Nawawi menegaskan zina mencakup perbuatan hati, pandangan, dan lisan. Ibnu Hajar menekankan pentingnya menundukkan pandangan (ghadd al-bashar).
النَّصُّ:
الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ
(رواه مسلم)
Artinya: “Seorang bujang dengan bujang (berzina) hukumannya seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun.”
Penafsiran Ulama: Sayyid Sabiq menjelaskan hukuman ini berlaku bagi pezina ghairu muḥṣan, tujuannya memberi efek jera dan menjaga masyarakat dari kerusakan moral.
النَّصُّ:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:
«خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا: الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ»
(رواه مسلم)
Artinya: “Ambillah hukum ini dariku: bujang dengan bujang (berzina) hukumannya seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Adapun yang sudah menikah dengan yang sudah menikah hukumannya seratus kali dera dan rajam (sampai mati).”
Penafsiran Ulama: Imam Malik dalam al-Muwaththa’ menegaskan rajam sebagai hukuman untuk muḥṣan, menjaga kesucian pernikahan. Al-Qurṭubī menyebutnya ijma’ ulama berdasarkan hadis mutawatir.
النص:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَجَمَ رَجُلًا يَهُودِيًّا وَامْرَأَةً يَهُودِيَّةً زَنَيَا
(رواه البخاري 6819 ومسلم 1699)
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang keduanya telah berzina.”
Penafsiran Ulama:
Al-Jaṣṣāṣ (Ahkām al-Qur’ān): Menjelaskan bahwa hukum rajam berlaku universal, baik bagi Muslim maupun non-Muslim, selama mereka berada di bawah hukum Islam.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani (Fath al-Bārī): Hadis ini menjadi bukti bahwa hudud tidak dibatasi hanya untuk kaum Muslim, melainkan berlaku adil pada siapa pun yang melakukan zina, sesuai prinsip keadilan syariat.
An-Nawawi (Syarh Muslim): Menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ menegakkan hukum hudud atas Yahudi karena mereka tunduk pada hukum Islam di Madinah, bukan hanya pada syariat mereka sendiri.
Baca juga : Najis Anjing dalam Islam: Hukum dan Cara Penyuciannya
النص:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، فَقَالَ ذَلِكَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرُجِمَ
(رواه البخاري ومسلم، مسلم رقم 1695)
Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu: “Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka beliau berpaling darinya. Ia mengulanginya sampai empat kali. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan (hukuman) kepadanya, maka ia pun dirajam.”
Penafsiran Ulama:
Ash-Shan’ani (Subulus Salam): Menjelaskan bahwa rajam dilakukan setelah pengakuan berulang kali dari pelaku.