Berita
SUWANDI

Wacana Penyaluran Bansos via Kopdes Merah Putih: Komisi VIII DPR Memberi Catatan Penting

Wacana Penyaluran Bansos via Kopdes Merah Putih: Komisi VIII DPR Memberi Catatan Penting

02 Agustus 2026 | 12:00

Keboncinta.com — Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Melalui wacana tersebut, distribusi bansos direncanakan akan dialihkan dan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah pedesaan. Adapun program bansos yang disiapkan untuk menggunakan skema baru ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam merespons wacana ini, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini masih terus menyiapkan regulasi dan melakukan simulasi teknis di sejumlah KDMP yang sudah dinilai siap. 

Ada dua skema penyaluran utama yang tengah dikaji dan disimulasikan oleh Kemensos, yaitu pembukaan gerai agen Himbara (Himpunan Bank Negara) langsung di lokasi KDMP, serta mekanisme transfer dana secara langsung ke rekening organisasi KDMP.

Menanggapi rencana perubahan skema penyaluran tersebut, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan membuat penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

Kendati mendukung, Komisi VIII DPR RI memberikan serangkaian catatan kritis yang menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur dan aspek teknis di lapangan harus benar-benar dipastikan sebelum skema ini diterapkan secara menyeluruh.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan bahwa bansos merupakan instrumen perlindungan sosial mendasar yang menyangkut hak-hak masyarakat rentan. Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau tanpa kajian yang matang. 

Ia menyebutkan bahwa pemerintah wajib memastikan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN), kesiapan infrastruktur fisik maupun digital di Kopdes, serta sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang akurat.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI lainnya, Aprozi Alam, mengungkapkan harapannya agar kebijakan baru ini tidak sekadar mengubah alur distribusi logistik atau bantuan secara teknis semata. Lebih dari itu, momentum ini diharapkan mampu menjadi titik balik dalam membangun sistem perlindungan sosial nasional yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.

Secara garis besar, Komisi VIII DPR RI merangkum empat syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah:

1. Terjaminnya validitas data penerima manfaat (DTSEN).

2. Kesiapan menyeluruh dari segi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, hingga sistem digital.

3. Adanya mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang kuat dan transparan.

4. Perubahan skema tidak boleh sedikit pun menyulitkan atau membebani masyarakat penerima bansos di desa. (swd)

 

 

Tags:
bansos Desa mandiri Anggota dpr ri

Komentar Pengguna