Berita
Admin

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tertahan, Pemerintah Ajukan ABT Rp5,8 Triliun

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tertahan, Pemerintah Ajukan ABT Rp5,8 Triliun

31 Januari 2026 | 19:11

Keboncinta.com-- Harapan guru dan dosen bersertifikasi untuk menerima tunjangan profesi tepat waktu kembali harus tertahan.

Alih-alih menjadi penopang kesejahteraan, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) justru mengulang persoalan lama dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kesiapan fiskal dan konsistensi negara dalam menjamin hak profesional tenaga pendidik.

Padahal, tunjangan profesi selama ini diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan dedikasi guru serta dosen dalam menjalankan peran strategis di dunia pendidikan.

Kementerian Agama (Kemenag) secara terbuka mengakui adanya kekurangan anggaran pendidikan pada tahun ini.

Baca Juga: Waspada Video Deepfake Catut Nama Menteri Rini Pendaftaran CPNS 2026 Dipastikan Belum Dibuka

Dalam surat resminya, Kemenag menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 belum mampu menutup kebutuhan pembayaran TPG dan TPD secara penuh.

Kondisi ini berdampak langsung pada ribuan tenaga pendidik, terutama mereka yang baru dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2025.

Penundaan pencairan tersebut berlaku menyeluruh tanpa memandang status kepegawaian. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK, maupun tenaga pendidik non-PNS kini berada dalam posisi yang sama, yakni menunggu kepastian atas hak yang seharusnya mulai diterima sejak awal Januari 2026.

Kondisi ini kembali menegaskan anggapan bahwa tunjangan profesi masih kerap diperlakukan sebagai beban tambahan dalam struktur anggaran, bukan sebagai prioritas utama yang wajib dipenuhi tepat waktu.

Baca Juga: Waspada Video Deepfake Catut Nama Menteri Rini Pendaftaran CPNS 2026 Dipastikan Belum Dibuka

Padahal, bagi banyak guru dan dosen, tunjangan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Sebagai langkah darurat, Kemenag mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,8 triliun kepada pemerintah pusat.

Dana tambahan ini diharapkan dapat menutup kekurangan anggaran sehingga hak-hak tenaga pendidik tetap dapat dibayarkan pada tahun 2026.

Namun, konsekuensi dari langkah tersebut adalah bergesernya jadwal pencairan. Jika ABT disetujui, pembayaran tunjangan profesi baru dapat direalisasikan paling cepat pada Maret 2026.

Meski pemerintah berjanji akan membayarkan tunjangan secara rapel, keterlambatan selama dua bulan tetap memberikan efek domino terhadap kondisi keuangan para guru dan dosen.

Baca Juga: Ramai Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Guru Honorer 2026 Nilai Per Orang Tak Semanis Angkanya

Kritik pun bermunculan dari berbagai organisasi profesi guru. Mereka menilai pengajuan ABT hanyalah solusi sementara yang bersifat “tambal sulam” dan tidak menyentuh akar persoalan.

Menurut mereka, masalah keterlambatan tunjangan profesi yang berulang setiap awal tahun mencerminkan lemahnya perencanaan fiskal di sektor pendidikan.

Bagi para pendidik, persoalan ini bukan semata tentang angka dan administrasi anggaran, melainkan tentang penghargaan terhadap martabat profesi guru dan dosen sebagai pencerdas bangsa.

Tersendatnya tunjangan profesi di awal 2026 kembali menegaskan bahwa reformasi pengelolaan anggaran pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Guru dan dosen berharap pemerintah tidak terus bergantung pada solusi jangka pendek, melainkan menghadirkan perencanaan anggaran yang lebih matang, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Lahirnya Sekolah Garuda Baru Membuka Kesempatan Strategis bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terpilih

Kepastian pembayaran tunjangan secara tepat waktu dinilai sebagai bentuk penghormatan nyata atas dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian tenaga pendidik di seluruh Indonesia.***

Tags:
pendidikan Tunjangan Profesi Guru TPG 2026

Komentar Pengguna