Keboncinta.com-- Sejumlah guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 hingga kini masih menunggu kejelasan terkait pencairan hak tunjangan mereka. Meski telah dinyatakan lulus sejak September 2025, sebagian guru mengaku belum menerima kepastian hingga akhir Maret 2026.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, terutama bagi mereka yang menggantungkan harapan pada tunjangan profesi tersebut. Hingga memasuki bulan Januari, Februari, bahkan penghujung Maret, status rekening yang terdaftar masih menunjukkan tanda “merah” atau belum valid.
Status Belum Jelas
Banyak guru mempertanyakan kondisi ini. Perbedaan status antar penerima menimbulkan kebingungan, terutama ketika sebagian guru sudah dinyatakan valid, sementara yang lain belum.
Pertanyaan seperti, “Mengapa saya belum valid, sedangkan yang lain sudah?” kerap muncul di berbagai forum diskusi guru. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang memberikan kepastian terkait perbedaan tersebut.
Dampak bagi Guru
Keterlambatan pencairan tunjangan ini tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga secara ekonomi. Beberapa guru mengaku sudah tidak lagi menerima gaji dari yayasan tempat mereka mengajar.
Hal ini terjadi karena adanya anggapan bahwa guru yang telah lulus PPG akan menerima tunjangan dari pemerintah dengan nominal sekitar Rp2.000.000 per bulan. Akibatnya, sebagian guru berada dalam kondisi sulit karena belum menerima gaji dari yayasan, sementara tunjangan yang diharapkan juga belum cair.
Harapan Akan Kepastian
Para guru berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait proses validasi dan pencairan tunjangan. Transparansi informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan yang berlarut-larut.
Selain itu, percepatan penyaluran hak guru juga menjadi hal yang dinantikan, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam dunia pendidikan.
Hingga saat ini, para guru lulusan PPG 2025 masih menunggu kepastian, dengan harapan hak yang telah lama dinanti dapat segera direalisasikan.