Keboncinta.com-- Pemerintah memastikan bahwa tunjangan makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dibayarkan selama bulan Ramadan, sepanjang pegawai yang bersangkutan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa.
Kepastian ini menjadi kabar baik bagi aparatur sipil negara yang tetap aktif bekerja di tengah pelaksanaan ibadah puasa.
Meski demikian, tidak seluruh PNS otomatis menerima tunjangan tersebut tanpa syarat. Pemberian tunjangan makan tetap mengacu pada tingkat kehadiran dan aktivitas kerja harian pegawai.
Artinya, mekanisme pencairannya berbasis absensi resmi yang tercatat dalam sistem kepegawaian.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026 Fokus pada Fresh Graduate dan Penguatan Birokrasi
Sebagai bentuk kompensasi atas kehadiran dan pelaksanaan tugas, tunjangan makan diberikan per hari kerja aktif.
Jika seorang pegawai tidak masuk kerja, maka hak tunjangan makan untuk hari tersebut tidak akan dihitung.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa nominal tunjangan makan PNS tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai.
Berikut daftar nominal tunjangan makan berdasarkan golongan:
Baca Juga: Pensiunan PNS Bersiap Terima THR Tahun Ini, Pemerintah Masih Tunggu Aturan Resmi
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari kerja
Golongan III: Rp37.000 per hari kerja
Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja
Besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat absensi kerja, maka semakin optimal pula total tunjangan makan yang diterima setiap bulan.
Seiring datangnya Ramadan, muncul pertanyaan di kalangan PNS mengenai apakah tunjangan makan tetap dibayarkan meskipun pola konsumsi berubah selama puasa.
Pemerintah menegaskan bahwa selama pegawai hadir dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tunjangan tetap diberikan tanpa pemotongan.
Hal ini karena tunjangan makan tidak didasarkan pada konsumsi fisik di kantor, melainkan sebagai kompensasi atas kehadiran dan pelaksanaan kewajiban kerja.
Dengan kata lain, ibadah puasa tidak menghapus hak pegawai selama tanggung jawab kedinasan tetap dijalankan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga motivasi dan kesejahteraan PNS, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.***