Keboncinta.com-- Pemerintah menegaskan langkah strategis dalam pembaruan sistem evaluasi pendidikan melalui penguatan integrasi antara Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional.
Kebijakan ini dibarengi dengan perluasan cakupan peserta serta penataan tata kelola berbasis digital guna menghadirkan sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi pendidikan.
Kebijakan tersebut disiapkan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebagai bagian dari transformasi evaluasi pendidikan nasional.
Salah satu terobosan paling progresif adalah dibukanya ruang untuk melebur pengukuran literasi membaca dan numerasi ke dalam capaian akademik mata pelajaran tertentu.
Dengan skema ini, Tes Kemampuan Akademik tidak lagi berdiri sebagai instrumen terpisah dari proses belajar mengajar di kelas.
Baca Juga: Transformasi Asesmen Nasional 2026, Evaluasi Pendidikan Lebih Terpadu dan Berbasis Digital
Penilaian dirancang menyatu dengan pembelajaran harian, sehingga kompetensi dasar siswa dapat diukur secara lebih autentik dan kontekstual.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep pembelajaran mendalam (deep learning) yang menekankan pemahaman substansi, bukan sekadar pencapaian nilai akhir.
Integrasi TKA dengan Asesmen Nasional diharapkan mampu memperkuat relevansi antara materi yang dipelajari siswa di sekolah dengan standar evaluasi nasional.
Sekolah pun didorong untuk lebih berfokus pada peningkatan kualitas proses dan substansi pembelajaran, bukan sekadar memenuhi target administratif berbasis skor.
Perubahan signifikan juga menyentuh aspek subjek atau peserta evaluasi. Pemerintah memperluas jangkauan peserta agar data yang dihasilkan lebih akurat dalam memotret kondisi mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
Seluruh siswa kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA dan SMK/MAK kini menjadi sasaran utama asesmen, sehingga capaian akademik dapat dipetakan sebelum peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Putar Otak! Pesawat Umrah Akan Dialihkan untuk Haji, Ini Strategi Besarnya
Tidak hanya peserta didik, kepala satuan pendidikan dan guru juga diwajibkan mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Instrumen ini digunakan untuk menggambarkan iklim sekolah, mulai dari aspek keamanan, inklusivitas, hingga praktik kebhinekaan yang berlangsung di lingkungan pendidikan.
Dari sisi tata kelola, mekanisme penetapan peserta dilakukan secara otomatis melalui sistem basis data nasional yang terintegrasi.
Setiap peserta wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah atau Kementerian Agama sesuai kewenangan.
Pelaksanaan asesmen pun menerapkan pola kolaboratif, di mana pemerintah pusat menetapkan pedoman kebijakan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesiapan infrastruktur dan dukungan teknis di lapangan.
Penetapan regulasi pendidikan tahun 2026 ini menandai babak baru dalam evaluasi pendidikan nasional.
Integrasi TKA dengan Asesmen Nasional, perluasan peserta, serta penguatan tata kelola digital diharapkan mampu menghasilkan sistem penilaian yang lebih akurat, transparan, dan relevan.
Dengan data yang lebih komprehensif, pemerintah dapat merumuskan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran, sementara sekolah memiliki pijakan kuat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.***