Keboncinta.com-- Tes Kemampuan Akademik (TKA) akhir-akhir ini menjadi topik hangat di kalangan siswa kelas akhir SMA dan sederajat.
Di tengah upaya keras mengejar nilai rapor terbaik, banyak calon mahasiswa khawatir TKA akan menjadi penentu utama kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Namun, hingga kini kekhawatiran tersebut belum sepenuhnya terbukti.
Faktanya, nilai TKA belum ditetapkan sebagai syarat wajib dalam jalur SNBP 2026. Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) favorit bahkan masih belum menjadikan hasil TKA sebagai indikator utama dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Beberapa PTN besar yang tercatat belum menggunakan nilai TKA sebagai komponen penilaian SNBP antara lain Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), serta Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Baca Juga: PPPK Resmi Ditinggalkan! Pemerintah Alihkan Rekrutmen Guru ke Jalur CPNS Mulai 2026
Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan TKA dalam seleksi nasional mahasiswa baru masih bersifat opsional.
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga belum menerbitkan aturan resmi yang mewajibkan nilai TKA digunakan dalam SNBP.
Salah satu pertimbangan utama belum diwajibkannya TKA adalah capaian hasil ujian yang dinilai masih rendah. Data sementara menunjukkan rata-rata nilai TKA pada jenjang pendidikan menengah masih berada di bawah standar ideal.
Lulusan SMA mencatat rata-rata skor 37,23, disusul MA sebesar 35,72, SMK 34,74, dan Paket C 33,89. Rendahnya nilai mata pelajaran matematika menjadi faktor dominan yang memengaruhi hasil tersebut.
Meski demikian, Kemendiktisaintek tetap memberikan fleksibilitas kepada PTN yang ingin memasukkan TKA sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam SNBP.
Baca Juga: Fresh Graduate Mulai Dilirik untuk CPNS 2026, Ini Pernyataan Terbaru MenPAN-RB dan BKN
Kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan program studi yang ditawarkan.
Pejabat Kemendiktisaintek, Khairul, menegaskan bahwa TKA saat ini masih berada pada tahap asesmen awal. Artinya, hasil tes tersebut belum dijadikan dasar utama dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.
“Belum menjadi syarat. Ini masih dalam tahap uji coba dan belum dijadikan dasar penentuan,” ujarnya di Jakarta, 24 Desember 2025.
Dengan kebijakan tersebut, sebagian besar PTN masih memprioritaskan rekam jejak prestasi akademik siswa selama di sekolah, khususnya konsistensi nilai rapor, dibandingkan hasil tes tambahan.
Baca Juga: Guru Bersertifikasi Panen Rezeki, Pemerintah Cairkan Tambahan Penghasilan
Pemerintah pun diperkirakan akan terus mengevaluasi efektivitas dan kesiapan penerapan TKA sebelum menetapkan kebijakan yang lebih tegas secara nasional.***