Info ASN
Rahman Abdullah

Tidak Ada THR Idul Adha 2026 untuk ASN, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Tidak Ada THR Idul Adha 2026 untuk ASN, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

05 Mei 2026 | 11:57

Keboncinta.com-- Menjelang perayaan Idul Adha 2026, perbincangan mengenai kemungkinan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat.

Banyak yang mengaitkan momentum tersebut dengan jadwal pencairan gaji ke-13, sehingga memunculkan anggapan adanya “THR kedua” di pertengahan tahun.

Untuk meluruskan hal ini, pemerintah telah memberikan penegasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR hanya berlaku untuk satu momentum hari raya dalam satu tahun anggaran, yakni saat Idul Fitri.

Baca Juga: Ruang GTK 2026 Resmi Terintegrasi Rumah Pendidikan, Akses Layanan Guru Kini Lebih Cepat dan Praktis

Secara eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa yang dimaksud “hari raya” dalam konteks pemberian THR adalah Idul Fitri.

Artinya, tidak ada skema pemberian THR khusus menjelang Idul Adha. Dengan demikian, kabar mengenai adanya THR kedua bagi ASN tidak memiliki dasar hukum dalam kebijakan keuangan negara.

Lalu, mengapa isu ini terus muncul? Salah satu pemicunya adalah waktu pencairan gaji ke-13 yang biasanya dilakukan sekitar bulan Juni. Pada tahun 2026, jadwal tersebut berdekatan dengan perayaan Idul Adha, sehingga memicu asumsi bahwa dana yang diterima merupakan tunjangan hari raya tambahan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Resmi Diatur, Ini Jadwal Pencairan dan Dampaknya bagi Ekonomi Nasional

Padahal, gaji ke-13 memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah merancang kebijakan ini sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, sekaligus membantu kebutuhan keluarga seperti biaya pendidikan. Dampaknya diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi, terutama di tingkat daerah.

Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS dan CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga tetap mendapatkan hak tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga mengatur ketentuan bagi penerima dengan status ganda. Jika seseorang memiliki dua status, misalnya sebagai ASN aktif sekaligus penerima pensiun, maka hanya satu tunjangan yang akan diberikan, yakni dengan nilai paling besar. Kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi anggaran tanpa mengurangi hak utama penerima.

Baca Juga: Petugas Rawat Bunga Duka di Bekasi Timur, Aksi Simpatik Ini Tuai Apresiasi Publik

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara THR dan gaji ke-13. Memahami perbedaan keduanya menjadi penting agar ASN dapat menyikapi informasi secara tepat dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar.

Pada akhirnya, kejelasan regulasi ini menjadi langkah pemerintah dalam menciptakan transparansi kebijakan sekaligus memastikan setiap hak aparatur negara diberikan sesuai aturan yang berlaku.***

Tags:
Pencairan Gaji Info ASN THR

Komentar Pengguna