Keboncinta.com-- Pencatatan pernikahan bukan sekadar proses administrasi untuk memperoleh buku nikah. Di balik layanan tersebut terdapat serangkaian tahapan penting yang harus dipastikan penghulu sebelum sebuah pernikahan dinyatakan sah secara administratif.
Mulai dari keabsahan data calon pengantin, kelengkapan dokumentasi, hingga memastikan tidak ada halangan hukum untuk menikah, semuanya menjadi bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam mewujudkan layanan pencatatan pernikahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Materi Edukasi Isu LGBTQ, Ini Peran Penting Penyuluh Agama yang Akan Diperkuat
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa penghulu bukan hanya bertugas memimpin prosesi akad nikah, tetapi juga menjadi representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional sekaligus menjaga kualitas pelayanan pada momen sakral yang memiliki dimensi ibadah dan sosial tersebut.
Menurutnya, profesi penghulu merupakan wajah pelayanan negara di bidang keagamaan sehingga integritas, kompetensi, dan tanggung jawab harus selalu menjadi prioritas dalam setiap pelayanan pernikahan.
Ahmad Zayadi menekankan bahwa pelayanan pernikahan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administrasi. Penghulu juga diharapkan mampu menghadirkan suasana akad nikah yang khidmat, bermartabat, dan penuh makna.
Ia mengajak seluruh penghulu menjaga kesiapan spiritual, termasuk berada dalam kondisi suci ketika memimpin akad nikah sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga.
Menurutnya, setiap akad nikah yang berlangsung merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang berkualitas sebagai fondasi peradaban bangsa.
Perkembangan masyarakat yang semakin dinamis menuntut penghulu untuk terus meningkatkan kompetensi.
Selain memahami regulasi terbaru, penghulu juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta siap menghadapi berbagai persoalan baru, termasuk pernikahan campuran maupun dinamika keluarga modern yang semakin kompleks.
Untuk mendukung pelayanan yang lebih profesional, Kemenag terus mendorong penguatan standar operasional melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), peningkatan kompetensi penghulu, supervisi berkala, hingga integrasi layanan bimbingan perkawinan.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 bertujuan memperkuat tata kelola pencatatan pernikahan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebelum pencatatan dilakukan, terdapat tiga prinsip utama yang wajib dipastikan oleh penghulu, yaitu:
Seluruh dokumen dan identitas calon pengantin harus melalui proses verifikasi secara cermat agar sesuai dengan data yang sebenarnya.
Setiap tahapan pelayanan harus terdokumentasi secara lengkap, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun melalui sistem elektronik sebagai bagian dari administrasi negara.
Penghulu wajib memastikan tidak terdapat halangan hukum ataupun syariat yang menyebabkan pernikahan tidak dapat dilangsungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zudi Rahmanto, tanggung jawab penghulu tidak berhenti pada proses pencatatan semata.
Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki fungsi yang lebih luas sebagai lembaga pelayanan negara yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pasangan yang membangun rumah tangga.
Karena itu, seluruh proses pencatatan pernikahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan akurasi data, legalitas formal, dan verifikasi yang ketat agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Materi mengenai peningkatan kualitas layanan pencatatan pernikahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi Tahun 2025 yang diikuti sebanyak 3.049 penghulu dari berbagai daerah di Indonesia secara hybrid.
Melalui pembinaan ini, Kementerian Agama berharap seluruh penghulu semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mampu menghadirkan layanan pencatatan pernikahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.***