Simak Baik-baik! Ini Rincian Larangan Penggunaan Dana BOS 2026 Sesuai Aturan Terbaru

Simak Baik-baik! Ini Rincian Larangan Penggunaan Dana BOS 2026 Sesuai Aturan Terbaru

21 Februari 2026 | 08:02

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan petunjuk teknis terbaru pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026.

Regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Aturan yang diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada awal Februari 2026 tersebut memuat 76 pasal yang menjadi pedoman utama bagi kepala satuan pendidikan dalam mengelola anggaran negara.

Baca Juga: Mudik Gratis 2026 Dibuka! Hutama Karya Siapkan 17 Bus Trans Jawa–Sumatera, Simak Jadwal & Link Daftarnya

Penerbitan juknis ini menegaskan bahwa setiap dana yang diterima sekolah wajib digunakan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan serta kebutuhan peserta didik.

Pemerintah juga menekankan larangan keras penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Salah satu bagian penting dalam regulasi terbaru ini terdapat pada Pasal 66. Pasal tersebut merinci sejumlah larangan guna menutup celah terjadinya penyimpangan dana di tingkat satuan pendidikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia, Beriku Cara Downloadnya

Dalam Juknis Dana BOS 2026, terdapat sedikitnya 10 poin larangan yang wajib dipatuhi kepala sekolah dan tim pengelola, antara lain:

  1. Melakukan transfer dana ke rekening pribadi atau pihak lain di luar kepentingan resmi.

  2. Menginvestasikan dana atau membungakannya demi keuntungan pribadi.

  3. Meminjamkan dana kepada pihak lain.

  4. Membeli perangkat lunak pelaporan keuangan BOSP atau menyewa aplikasi pendataan/PPDB daring.

  5. Membiayai kegiatan yang tidak mendesak atau menggunakan skema iuran.

  6. Membayar kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, maupun siswa.

  7. Membangun gedung atau ruang baru serta merehabilitasi sarana dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat.

  8. Membiayai sosialisasi atau pendampingan BOSP oleh pihak selain dinas atau kementerian terkait.

  9. Membiayai kegiatan yang sudah didanai penuh oleh pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya (double funding).

  10. Menjadi distributor atau pengecer buku, alat permainan edukatif, dan perlengkapan sekolah kepada siswa.

Baca Juga: TPG 2026 Belum Cair? Ini Penyebab Status Info GTK Belum Valid dan Dampaknya bagi Guru

Larangan-larangan ini dibuat untuk memastikan dana benar-benar digunakan bagi kepentingan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan diberlakukannya Juknis Dana BOS 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Kepala sekolah dan tim pengelola diharapkan memahami serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjamin bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi sekolah dan peserta didik.***

 
 
 

 

Tags:
pendidikan sekolah Penyusunan Rencana BOS Madrasah

Komentar Pengguna