keboncinta.com -- Badal haji merupakan solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung, baik karena faktor kesehatan, usia, maupun telah wafat. Dalam praktiknya, badal haji berarti seseorang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain yang telah memenuhi kewajiban secara finansial, tetapi terhalang secara fisik.
Di Indonesia, dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), sama-sama membolehkan praktik ini, meskipun memiliki pendekatan yang berbeda dalam beberapa aspek.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membolehkan badal haji dengan landasan hadis sahih, termasuk riwayat dari suku Khas’am. Namun, Muhammadiyah menegaskan bahwa badal haji bukanlah aturan umum, melainkan pengecualian yang harus dibatasi secara ketat.
Muhammadiyah menekankan bahwa pelaksana badal haji sebaiknya berasal dari keluarga, seperti anak atau saudara kandung. Selain itu, orang yang membadalkan wajib sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Pendekatan ini juga didasari prinsip sad az-zari’ah, yaitu menutup pintu kerusakan, agar badal haji tidak berkembang menjadi praktik komersialisasi ibadah.
Baca juga : Estimasi Biaya Badal Haji 2026 dari Travel hingga Gratis dari Pemerintah
Nahdlatul Ulama melalui Lajnah Bahtsul Masa’il juga membolehkan badal haji, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel. NU tidak membatasi bahwa pelaksana harus berasal dari keluarga.
Menurut NU, siapa pun boleh melaksanakan badal haji selama memenuhi syarat utama, yaitu sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Pendapat ini merujuk pada pandangan mayoritas ulama klasik, seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Ramli.
Meskipun memiliki perbedaan, Muhammadiyah dan NU sepakat pada beberapa syarat utama:
Pelaksana harus seorang Muslim, baligh, berakal, dan telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Selain itu, niat ihram harus jelas atas nama orang yang dibadalkan, dan satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu musim haji.
Tidak semua orang bisa diwakilkan dalam ibadah haji. Badal haji hanya berlaku bagi:
Dalam konteks jemaah resmi, badal haji juga berlaku bagi mereka yang wafat sebelum wukuf atau tidak dapat mengikuti prosesi haji karena kondisi medis.
Pelaksana badal haji wajib sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa seseorang harus mendahulukan hajinya sendiri sebelum menghajikan orang lain.
Saat ini, pelaksana badal haji biasanya adalah ustaz, muthawwif, atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.
Jika orang yang dibadalkan telah wafat, biaya diambil dari harta warisan. Jika masih hidup namun tidak mampu, biaya berasal dari harta pribadinya. Selain itu, keluarga juga dapat membiayai sebagai bentuk bakti kepada orang tua.
Untuk tahun 2026, layanan badal haji tersedia melalui dua jalur:
Layanan resmi pemerintah yang khusus untuk jemaah yang wafat atau mengalami uzur berat.
Masyarakat umum dapat menggunakan jasa travel resmi (PPIU/PIHK) yang memiliki izin dari Kementerian Agama.
Badal haji merupakan bentuk keringanan dalam Islam yang diperbolehkan dengan syarat tertentu. Muhammadiyah menekankan pembatasan ketat, sementara NU memberikan fleksibilitas lebih luas.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan ijtihad ulama, namun keduanya tetap sepakat bahwa badal haji harus dilakukan sesuai syariat dan dengan niat yang tulus.